Zakat Fitrah Biasa Dikeluarkan Pada Bulan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri oleh orang yang wajib membayar zakat fitrah.
maaf kalo salah.
Sedangkan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadis di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut juga disebut sebagai mustahiq. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60.
Tetapi kamu juga harus mengetahui bahwa ada dua golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW serta keluarga orang yang berzakat, seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain sebagainya.
dimana Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :.
Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :.
Maka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri. Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘anni wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqotuhum syar’an fardhol lillahi ta’ala. Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah. Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain. Nawaitu an ukrija zakaatal fitri an (nama yang diwakilkan) fardhol lillahi ta’ala.
Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.
Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat. Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal.
Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.". Sebab apabila terlambat atau terlewat maka tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.
"Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam setiap tahun pada bulan Ramadan," kata Ustaz Sunnatullah seperti dilansir dari laman NU. Ia menjelaskan zakat fitrah merupakan ketentuan secara khusus bagi umat Nabi Muhammad SAW diwajibkan pada tahun kedua dari hijrahnya Nabi, tepatnya dua hari sebelum dilaksanakan Hari Raya Idul Fitri. Ibaratnya, semua ibadah puasa di bulan Ramadan masih tergantung di langit, dan belum diterima oleh Allah SWT sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah, bahkan semua puasa selama satu bulan itu Allah tangguhkan pada zakat fitrah," papar Sunnatullah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin.
"Jadi, hikmah hadis ini bahwa zakat fitrah menjadi penyelamat bagi puasa umat Islam yang kurang sempurna, juga sebagai bahan pangan pokok yang dibutuhkan fakir-miskin, terutama pada masa-masa ekonomi sulit seperti masa pandemi covid 19 saat ini, " ujarnya. Sunnatullah menegaskan, dengan menunaikan zakat, umat Islam akan menyelamatkan nyawa fakir-miskin yang sedang kelaparan pada masa-masa darurat.
Jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah merupakan yang secara keras menentang pergantian zakat fitrah menjadi uang. Begitu juga kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang pun adalah hasil ijtihad yang sah dan memenuhi syarat.
Dari sisi inilah yang menjadikan syari’at walaupun teksnya terbatas, namun dapat beradaptasi dengan semua lingkungan dan abadi di sepanjang zaman. Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia Bogor dan Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang berhasil mendapatkan predikat wisudawan terbaik saat lulus.
Thesisnya yang berjudul Sharia Law of Tax Amnesty in Perspective of the South Kalimantan Muslim Economists dapat dilihat di jurnal dengan DOI: http://dx.doi.org/10.18592/sy.v18i2.2220.