Zakat Fitrah Berupa Makanan Pokok Untuk Di Indonesia Ukurannya Adalah. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum tentang kewajiban zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra,.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Lantas, berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang? Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa jumlah zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40.000,-/hari/jiwa. BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Batas akhir zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Ini Rincian Zakat Fitrah Dalam Ukuran Kg Beras

Zakat Fitrah Berupa Makanan Pokok Untuk Di Indonesia Ukurannya Adalah. Ini Rincian Zakat Fitrah Dalam Ukuran Kg Beras

Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Sebuah riwayat hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Dikutip dari Buku Fiqhul Islam wa Adilathuhu dari Prof DR Wahbah Az Zuhaili, khabar Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Jemaah kecuali Ibnu Majah, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma, satu sha' gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin.

Sedangkan dahulu, satu sha' adalah dua gelas, atau 1/8 mud Damaskus, yang lebih dikenal dengan sebutan 'tsamniyyah'. Dari khabar di atas diketahui bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' gandum, beras, dan kurma.

Bayar zakat fitrah juga ditetapkan dalam bentuk uang steara dengan Rp 40.000 per jiwa. Hal itu sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Zakat Fitrah Berupa Makanan Pokok Untuk Di Indonesia Ukurannya Adalah. Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok.

Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai. Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dalam situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama. Baca selengkapnya di artikel "Hukum Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang", https://tirto.id/dEin.

Mengkaji Ulang Boleh Tidaknya Zakat Fitrah dengan Uang – STIS

Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984). Sanggahan 1: penyebutan jenis komoditas tersebut tidak bermaksud membatasi nama bertujuan mempermudah dan membebaskan umat dari kesulitan.

Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR. Sementara saat itu yang paling mudah bagi setiap orang adalah dalam bentuk bahan makanan (komoditas) pokok.

Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya. Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR. Sanggahan jumhur: ini bisa diterima jika kemaslahatan itu bersifat lahiriah dalam mengeluarkan uang senilai kadar kewajiban.

Penyuluh KUA Pancur jelaskan hukum zakat fitrah uang – Kantor

Zakat Fitrah Berupa Makanan Pokok Untuk Di Indonesia Ukurannya Adalah. Penyuluh KUA Pancur jelaskan hukum zakat fitrah uang – Kantor

Rembang – Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang masih hidup pada akhir Ramadan dan awal malam Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan berupa makanan pokok dalam ukuran tertentu. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pancur, Ustadz Syafii menjelaskan tentang hal ini. Menurut Mazhab Syafii, syarat zakat fitrah yaitu beragama Islam, merdeka dan makanan pokok. “Kalau dulu makanan pokok itu kurma,” katanya dalam kajian fiqih yang diadakan pada Jumat (7/5/2021) di KUA Pancur. Namun dalam konteks Indonesia, makanan pokok kita adalah beras yang sudah ditentukan ukurannya.

“Pada prinsipnya, zakat fitrah tidak boleh kembali kepada muzakki,” lanjut Syafii. Berdasarkan pengertiannya, amil adalah penghimpun zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

“Kalau panitia itu perwakilan dari orang yang memberikan zakat (muzakki). Sehingga sebelum panitia menyalurkan kepada penerima, maka status zakatnya belum terbayarkan.

Related Posts

Leave a reply