Zakat Fitrah Beras Per Orang. Pedoman Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Di Kota Padang. Padang,--Ketua Baznas Kota Padang Muhammad Mufti Syarfie menginformasikan, bahwa menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan umat Islam di Kota Padang. Penetapan tersebut dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota tercinta ini. Besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.

Sedangkan besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi. Maka berdasarkan hal tersebut menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan, sebut Ketua Baznas Muhammad Mufti Syarfie, Senin (11/4/2022).

Apa saja 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut, beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu per orang. Beras Anak Daro Rp 14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35.000. Selanjutnya untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari, per orang. Kepada masyarakat supaya hal ini bisa menjadi pedoman yang akan membayar zakat fitrah dan fidyah, pada akhir Ramadhan 1443 H. (MC Padang/Irwan Rais).

Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang, Cek Perbedaan Ketentuan

Zakat Fitrah Beras Per Orang. Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang, Cek Perbedaan Ketentuan

Bagi muslimin dan muslimat yang hendak menunaikannya, disunnahkan ibadah ini dilaksanakan sejak awal bulan suci Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Perlu diingat jika melaksanakannya setelah salat Ied usai, maka dinilai sebagai sedekah biasa. Apabila ditunaikan dalam rupa uang, maka besarannya harus selaras dengan harga beras yang dikonsumsi. Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS nomor 10/2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah uang adalah Rp 45 ribu per hari per jiwa. Khusus untuk ASN (aparatur sipil negara) dan warga yang berzakat melalui BAZNAS, besarannya adalah Rp 33 ribu atau beras 2,7 kg per orang. Melihat adanya perbedaan ini, maka dari itu warga muslim hendaknya juga mencari informasi ketetapan besaran zakat fitrah uang di tempat tinggalnya masing-masing.

Kembali merujuk pada situs BAZNAS, jumlah zakat fitrah beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Bagi yang akan membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, begini bunyi niatnya:.

Melalui menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang maupun beras ini, umat Islam diharapkan dapat saling membagi rasa kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Segini Besaran Zakat Fitrah untuk Pekanbaru

Zakat Fitrah Beras Per Orang. Segini Besaran Zakat Fitrah untuk Pekanbaru

Surat Panduan Pengeluaran Zakat Fitrah. PEKANBARU -- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau menerbitkan surat edaran tentang panduan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim pada Ramadhan 1440 H ini untuk wilayah Pekanbaru. Dalam surat tertanggal 14 Mei 2019 tersebut, Kemenag merilis harga 9 merek beras berikut jumlah yang harus dibayarkan, yakni 2,5 kg.

Berikut daftar harga beras beserta besaran zakat fitrah, yang dirilis Kemenag berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru :. Anak Daro Payakumbuh: Rp 13.000,-/Kg = Rp 32.500. Untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan mushalla.

"Jadi kita minta pengurus Masjid dan Mushalla segera membuat panitia amil zakat," imbau Kabid Penais Zakat dan Wakaf Kemenag Kanwil Riau, H M Saman, M.Si Rabu (15/5). Saman juga menyampaikan, bahwa untuk daerah di luar Kota Pekanbaru bisa menyesuaikan besaran fitrah sesuai dengan harga beras di daerahnya. "Alhamdulillah surat ini sudah kita sebarkan ke Masjid dan Mushalla di Riau, kita juga sebarkan melalui pesan aplikasi WhatsApp," ungkap Saman. Ia juga berharap dengan adanya zakat fitrah seluruh masyarakat muslim Riau sama - sama berbahagia hendaknya pada Hari Raya Idul Fitri.

Bagikan Sembako untuk Ustadz-Ustadzah, Ratu Dewa Ingatkan

Zakat Fitrah Beras Per Orang. Bagikan Sembako untuk Ustadz-Ustadzah, Ratu Dewa Ingatkan

Termasuk rukun Islam Jangan sampai lalai menunaikannya," ujar Dewa, usai membagikan paket sembako dari Baznas Kota Palembang kepada ustadz dan ustadzah, di ruang Parameswara Setda Palembang, Kamis (21/4/2022). Dengan kewajiban itu, Ratu Dewa meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang, untuk mengingatkan ASN nya, agar melaksanakan zakat.

“Kita ketahui bahwa Baznas Palembang menyalurkan zakat dan infak lainnya kepada yang membutuhkan. Seperti tadi membagikan sembako kepada uztadz-ustadzah dan panti asuhan serta program bedah rumah,” Dewa menerangkan.

Karena manfaatnya bisa dirasakan masyarakat, Dewa juga mengajak kaum muslimin menyalurkan zakat, infaq dan sodaqoh ke Baznas Palembang. "Karena itu juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat, lewat program-program.". 25.000 ribu per-orang yang telah disepakati Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Palembang.

“Jadi besaran ini dijadikan patokannya nilai Zakat Fitrah,” ujar Ridwan.

Related Posts

Leave a reply