Zakat Fitrah Beras Atau Uang. Bagi muslimin dan muslimat yang hendak menunaikannya, disunnahkan ibadah ini dilaksanakan sejak awal bulan suci Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Perlu diingat jika melaksanakannya setelah salat Ied usai, maka dinilai sebagai sedekah biasa.

Apabila ditunaikan dalam rupa uang, maka besarannya harus selaras dengan harga beras yang dikonsumsi. Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS nomor 10/2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah uang adalah Rp 45 ribu per hari per jiwa. Khusus untuk ASN (aparatur sipil negara) dan warga yang berzakat melalui BAZNAS, besarannya adalah Rp 33 ribu atau beras 2,7 kg per orang.

Melihat adanya perbedaan ini, maka dari itu warga muslim hendaknya juga mencari informasi ketetapan besaran zakat fitrah uang di tempat tinggalnya masing-masing. Kembali merujuk pada situs BAZNAS, jumlah zakat fitrah beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Melalui menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang maupun beras ini, umat Islam diharapkan dapat saling membagi rasa kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah Bayar Pakai Beras Atau Uang?

Zakat Fitrah Beras Atau Uang. Zakat Fitrah Bayar Pakai Beras Atau Uang?

Sebelum hari raya biasanya umat muslim melakukan pembayaran zakat fitrah. Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan zakat fitrah ini bisa dibayarkan dengan uang. Dia menyebut berdasarkan pendapat mazhab Hanafi dan juga fatwa para ulama kontemporer karena melihat ada unsur kemaslahatan yang lebih besar. "Di Arab Saudi, bayar zakat fitrah juga boleh pakai uang senilai 30 riyal per individu," kata dia kepada detikcom, Minggu (1/5/2022).

Irfan mengungkapkan di Indonesia besaran pembayaran zakat ini nilainya bervariasi pada setiap wilayah. "Misal BAZNAS Jawa Barat sudah menetapkan besaran zakat fitrah untuk semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat misalnya Kota Bogor Rp 45 ribu per orang atau Kabupaten Bogor Rp 37 ribu per orang," ujar dia.

Namun waktu terbaik adalah di akhir Ramadhan hingga menjelang shalat ied. "Tetapi sesuai fatwa MUI, penyaluran zakat fitrah pun juga boleh dilakukan sejak awal puasa, apalagi kita masih berada dalam kondisi pandemi.

Intinya, bayar zakat fitrah sekarang, dan jangan ditunda," ujar dia.

Bayar Zakat Fitrah Menggunakan Beras Atau Uang? Berikut

Zakat Fitrah Beras Atau Uang. Bayar Zakat Fitrah Menggunakan Beras Atau Uang? Berikut

Standar zakat fitrah dengan menggunakan uang sebagi pengganti beras tahun 1439 H/2018 M dibagi dalam empat tingkatan : 1) Kualitas tertinggi sebesar Rp 57.000 (lima puluh tujuh ribu rupiah) per jiwa. 2) Kualitas tinggi sebesar Rp 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per jiwa. 3) Kualitas menengah Rp 47.500 (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jiwa.

4) Kualitas terendah Rp 41.800 (empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) per jiwa. Sementara Ketua MUI Kabupaten Sarolangun DR. H. Maryadi Syarif, M.Pd mengharapkan kepada para muzakki (wajib Zakat) agar menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah.

Ia juga menegaskan agar Badan Amil Zakat yang ada di Masjid / Musholla harus dibentuk secara resmi dan di-SK-kan minimal oleh Kepala Desa / Lurah setempat. “Legalitas Badan Amil Zakat harus diangkat dan di-SK-kan minimal oleh Kepala Desa / Lurah setempat,” tutur Maryadi Ketua MUI Kabupaten Sarolangun.

Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah Beras Atau Uang. Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?

Apa kata Ustadz Cecep Maulana soal pembayaran zakat fitrah dengan uang dan makanan? Suara.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang menjalankan puasa pada bulan Ramadan. Dengan membayar zakat, ibadah puasa Ramadan kita sempurna," ungkap Ustadz Cecep Maulana.

Menurut Ustadz Cecep Maulana, uang dan beras sama-sama dibolehkan untuk membayar zakat. Ia menjelaskan bahwa ulama mahzab Syafi'i membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.

Tapi di sisi lain, ada pula mahzab yang mengatakan tidak boleh, jadi harus dengan makanan. "Nah, itu terserah umat mau pilih bayar dengan cara yang mana, keduanya boleh.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Zakat Fitrah Beras Atau Uang. Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok.

Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai. Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dalam situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.

Baca selengkapnya di artikel "Hukum Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang", https://tirto.id/dEin.

Penyuluh KUA Pancur jelaskan hukum zakat fitrah uang – Kantor

Zakat Fitrah Beras Atau Uang. Penyuluh KUA Pancur jelaskan hukum zakat fitrah uang – Kantor

Rembang – Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang masih hidup pada akhir Ramadan dan awal malam Idul Fitri. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pancur, Ustadz Syafii menjelaskan tentang hal ini. Menurut Mazhab Syafii, syarat zakat fitrah yaitu beragama Islam, merdeka dan makanan pokok. “Kalau dulu makanan pokok itu kurma,” katanya dalam kajian fiqih yang diadakan pada Jumat (7/5/2021) di KUA Pancur. Namun dalam konteks Indonesia, makanan pokok kita adalah beras yang sudah ditentukan ukurannya. “Pada prinsipnya, zakat fitrah tidak boleh kembali kepada muzakki,” lanjut Syafii.

Related Posts

Leave a reply