Zakat Fitrah Bagi Anak Yang Sudah Bekerja. SERAMBINEWS.COM – Menjelang akhir Ramadhan, biasanya sejumlah orang akan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasanya. Zakat Fitrah juga merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.

Tujuan mengeluarkan Zakat Fitrah adalah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan-nya. Namun, bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri? Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Baca juga: Jika Ada Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan,Wajibkah Dibayar Zakat Fitrah?

Anak Sudah Bekerja, Apakah Orangtua Masih Harus Membayar

Zakat Fitrah Bagi Anak Yang Sudah Bekerja. Anak Sudah Bekerja, Apakah Orangtua Masih Harus Membayar

JAKARTA - Apakah orangtua masih berkewajiban membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja? Lantas bagaimana jika seorang anak sudah bekerja apakah dia membayar zakat fitrah sendiri atau masih tetap kewajiban orangtua.

Jika terpenuhi syarat-syarat di atas, wajib bagi mukallaf (muslim, baligh, berakal) menunaikan zakat fitrah untuk dirinya masing-masing. Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkah karena sebab nikah atau ada hubungan kerabat. Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Apakah Anak yang Sudah Bekerja Wajib Bayar Zakat Sendiri atau

Zakat Fitrah Bagi Anak Yang Sudah Bekerja. Apakah Anak yang Sudah Bekerja Wajib Bayar Zakat Sendiri atau

GALAMEDIA - Ustadz Abdul Somad jelaskan tentang zakat fitrah bagi anak yang sudah bekerja. Mari pelajari lebih dalam tentang kaidah pelaksanaan zakat fitrah agar tidak keliru di dalamnya.

Termasuk permasalahan apakah anak yang sudah bekerja harus bayar zakat fitrah sendiri atau masih dibayarkan oleh ayahnya. Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 April 2022: Titik Terang, Andin Tak Sengaja Lihat Al di Sini. Dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, yang diunggah pada 25 Juli 2019, berikut penjelasan tentang zakat fitrah bagi anak yang sudah bekerja. Sebelum menjawab pertanyaan ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu tentang kaidah zakat fitrah.

"Nabi SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha', 4 mud gandum, kurma, susu kambing yang dijemur kering mentega," jelas Ustadz Abdul Somad. Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin. "Diwajibkan bagi muslim, laki-laki, perempuan, yang besar, yang kecil," lanjutnya.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Zakat Fitrah Bagi Anak Yang Sudah Bekerja. Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:.

Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat. Jika pendapatan sebulanmu sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, maka kamu diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%. Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu.

Related Posts

Leave a reply