Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Oleh. REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Dr Muhammad Wissam, menyampaikan penjelasan ihwal pembayaran zakat fitrah bagi seorang wanita janda karena cerai yang memiliki anak. Karena itu, Syekh Wissam menyampaikan, hendaknya bagi wanita tersebut memastikan atau mencari tahu siapa orang yang bertanggungjawab menanggung kebutuhan hidup anak-anaknya.
Syekh Jumah juga menjelaskan, zakat fitrah adalah sedekah wajib yang diberikan pada bulan Ramadhan.
Dalam hal ini yang wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anak diluar nikah adalah ibunya. Yang menjadi suatu problematika, fenomena yang terjadi di pelajar dan guru syariah SMKA Sheikh Haji Mohd Said Seremban, Malaysia yaitu dalam pelaksanaannya dikalangan masyarakat, mengenai kewajiban zakat fitrah bagi anak diluar nikah dibayarkan oleh ayahnya bukan ibunya, mereka beranggapan bahwa ayah bertanggungjawab kepada keluarganya dan yang berhak mengeluarkan zakat fitrah bagi anak dan istrinya, karena kewajiban nafkah wajib diberikan untuk keluarganya sekalipun anak tersebut bukan anak biologisnya.
Berarti dalam hal zakat fitrah pula, yang berkewajiban membayar zakat fitrah anak zina tersebut adalah tanggungan ibu bukan tanggungan ayahnya.
Semua orang yang wajib kita nafkahi, maka wajib pula kita membayar zakat fitri atasnya. Adapun kerabat yang tidak wajib dinafkahi, maka tidak wajib pula untuk dibayarkan zakat fitri atas dirinya.