Zakat Fitrah Adalah Zakat Yang Dibayarkan Dengan. Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang harus dijalankan oleh umat muslim di seluruh dunia. Dalam Islam, ada beberapa jenis zakat yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah zakat fitrah saat bulan Ramadan.

Baca Juga : Doa Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Siapa yang Berhak Menerima. Lantas, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang setiap tahun? Dilansir dari akun Indonesia Baik (indonesiabaikID), besaran zakat fitrah setiap orangnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keterangan Baznas nomor 27 tahun 2020.

Untuk besarannya sendiri, jika membayar dengan uang tunai, setiap individu harus membayarkan Rp40.000 per kepala. Namun, jika membayar dengan makanan pokok, setiap individu harus memberikan beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter. Baca Juga : Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan dan Disitribusikan?

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Zakat Fitrah Adalah Zakat Yang Dibayarkan Dengan. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

HUKUM ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT FITRAH DIBAYAR DENGAN

Keywords: Law, Professional Zakat and Alms Fitrah. Professional Zakat is not yet known in Islamic scholarship, so it is much debated. Whereas alms fitrah is zakat which must be issued by every Muslim. Therefore, in this paper will be discussed about the law of professional zakat and zakat fitrah paid with money, professional Zakat is zakat issued from professional income (teachers, doctors, apparatus, and others Other or professional results if they have arrived at the Nisab.

Unlike sources of income from agriculture, livestock and trade, income sources from the profession are not widely known in the past generation. Work done alone without being dependent on others, thanks to the dexterity of the hand or the brain. Income earned in this way is professional income, such as the income of a doctor, engineer, advocate artist, tailor, carpenter and others.

The work done by someone for the other side - whether government, company, or individual - by earning wages, given, by hand, brain, or both. Income from such work in the form of salary, wages, or honorarium, income and profession can be taken zakat if it's been a year and enough syllabab. If we hold to the opinion of Abu Hanifah, Abu Yusuf, and Muhammad that nisab does not need to be achieved throughout the year, but it is enough to be fully achieved between the two ends of the year without lacking in the middle.

Related Posts

Leave a reply