Zakat Emas Yang Wajib Dibayar. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.
Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Baca Juga Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).
Baca Juga Terdorong Pandemi, Pembayaran Zakat di GoPay Naik 3 Kali Lipat. Baca Juga Jokowi Berharap Masyarakat yang Terpukul Pandemi Bisa Tertolong Zakat. Cara ini juga dilakukan sembari menjalin silaturahmi dengan para penerima zakat.
Namun, kewajiban ini cukup membingungkan Dini, seorang ibu rumah tangga yang rajin menabung emas sejak menikah. Pasalnya, bila nominal zakat mal pada bidang pertanian, peternakan, harta kekayaan yang dimiliki cukup jelas timbangannya.
Berdasarkan ceramah yang didengarnya di kanal internet, emas memiliki nisab sebesar 85 gram. Di ayat tersebut menyiratkan betapa hukum zakat emas dan perak adalah wajib dibayar.
Tahun ini, genap emas murni Dini senilai 98 gram, dan telah mencapai haul atau dimiliki selama setahun. Supaya ilmu yang ditimba berkah dan menghasilkan karya produktif, Dini merasa perlu untuk membersihkan hartanya. Dini duduk melamun depan teras, memikirkan bagaimana mengatasi kendala menzakatkan emas ini.
Segera Dini masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel, kemudian menelepon adiknya yang tinggal berbeda kota. “Tahun kemarin saya zakat perak Mbak, tapi perhitungannya nggak jauh berbeda kok.” jawab Danu, adiknya Dini. Kedua, pastikan emas atau perak telah dimiliki minimal selama satu tahun tanpa dijual ataupun digadaikan. Jika sudah ada yang dijual atau digadaikan, maka tidak masuk dalam perhitungan nisab.
Adapun jika lebih dari dua puluh dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Dini mempertanyakan bagaimana dengan emas atau perak yang memiliki status digunakan sehari-hari sebagai perhiasan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.”. Sebagian berpendapat bahwa zakat perhiasan wajib dikeluarkan, namun zakatnya hanya sekali saja. Di sisi lain terdapat pula dalil yang menunjukkan bila hukum zakat emas dan perak tidak wajib dijalankan.
Untuk menghindari terjadinya hal buruk, karena berlebihan dalam memakai perhiasan, maka aturannya jadi wajib dizakatkan. Bagi kaum lelaki, hukum memakai perhiasan emas menjadi dilarang sebab terlihat mencolok dan berlebihan.
Hal ini berdasarkan hadits yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib, bahwasannya Nabi Muhammad SAW mengambil sutera dan meletakkannya di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Kalau Danu sendiri berpendapat, lebih baik emas perhiasan dizakatkan satu kali, berada di posisi tengah dari dua pendapat yang berbeda.
Emas perhiasan yang dimiliki oleh Dini belum mencapai Nisab, sehingga tidak masuk hitungan. Walau pusing, dia harus berusaha ikhlas untuk mendapatkah ridho Allah dan keberkahan dalam hidup. “Terus, kalau sudah kita hitung nominal zakatnya, bagaimana cara membayarnya Nu?” tanya Dini.
Kemudian ketika hendak membayarnya, diniatkan dana tersebut untuk membayar zakat emas atau perak. Hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.
Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Setelah mengetahui berapa total dana yang perlu dibayar zakatnya, Dini mencari tahu bagaimana tata cara membayar zakat. “Nu, terus kalau sedang pandemi begini, baiknya Mbak zakat di mana ya?” tanya Dini lagi sebelum mengakhiri pembicaran telepon. Membayar zakat emas dan perak di Dompet Dhuafa memiliki empat cara yang dapat digunakan oleh Dini. Cara kedua, Dini dapat langsung mengunjungi situs online donasi.dompetdhuafa.org, kemudian mengisi formulir serta melakukan transfer ke rekening bank yang tersedia. Setelah usai berdiskusi dengan Danu, Dini lekas membuka website Dompet Dhuafa untuk mempelajari program yang sedang berjalan.
Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:. Syarat-syarat nisab adalah:.
Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Qias Zakat Uang Zakat Hasil Tani Zakat Uang danHasil Tani Nisab 85 gram emas 653 kg beras 653 kg beras Kadar Zakat 2,5% 5% atau 10% 2,5% Haul 1 tahun Setiap menerimaPenghasilan Setiap menerimaPenghasilan Pemotongan Dipotong keperluanasasi dan pembayaranhutang Tidak dipotong Dipotong keperluan asasidan pembayaran hutang.
Jika harga beras Rp. Jika penghasilan pak Ahmad adalah Rp9.000.000,- per bulan.
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun. Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan.
Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:. Nisab Emas.
Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas. nisab unta adalah 5 ekor.
nisab sapi adalah 30 ekor. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg.
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.