Zakat Emas Dan Zakat Perak. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah.
Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Baca Juga Jokowi Berharap Masyarakat yang Terpukul Pandemi Bisa Tertolong Zakat.
Zakat Emas dan Zakat Perak : Kewajiban zakat juga berlaku terjadap Emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya. ika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5%. “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS.
Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwaytkan dalam salah satu hadist berikut ini:. “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR.
Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali.
Demikian pula perak dengan segala mmacamnya dianggap satu jenis dalam perhitungan nishab dan zakatnya. Dalam as-Sunnah terdapat riwayat-riwayat yang shahih dan secara tegas menerangkan kewajiban zakat dari kedua logam mulia ini. Pendapat ini dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz bersama anggota al-Lajnah ad- Daimah, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, dan asy-SyaikhMuqbil al-Wadi’I rahimahumullah, bahwa kedua logam mulia tersebut wajib dizakati secara mutlak sekalipun dalam bentuk perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting-anting atau giwang.
“Rasulullah masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata ditanganku, maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah? Hadits ini adalah batil tidak ada asalnya, sebagaimana yang dihukumi oleh al-Baihaqi dalam Ma’rifat as-Sunan wal Atsar dan juga al-Albani rahimahullahdalam al Irwa’ no. Tidak setiap kali hasil menambang dikeluarkan zakatnya, tetapi harus melalui haul (berlalu setahun) dan mencapai nishab.
Tidak dikiaskan (dianologikan) dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen apabila telah mencapai nishab.
Dalam hal ini, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat mal apabila memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu:. Di sisi lain nishab perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram;[3] Jika memiliki harta yang telah mencapai 1 nishab atau lebih tersebut selama satu tahun atau telah mencapai satu haul (berlalu selama satu tahun qamariyah/ hijriyah) sejak ia miliki. Sebagai catatan, n isab dapat berubah mengikuti harga emas dan perak y an g berlaku p a d a hari itu . Jika kondisi jika tabungan Anda jumlahnya tetap berjumlah Rp100 juta tanpa berkurang atau bertambah satu rupiah pun pada satu tahun kemudian, yaitu 1 Jumadil Awal 1444 Hijriyah (bertepatan pada tanggal 07 November 2022), maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%x Rp100 juta = Rp 2.500.000 per tahunnya.
Abi Daud Sulaiman As - Sijistani, Sunan Abu Daud, (Maktabah Al- Ma’arif: Riyadh); Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Pustaka Rizki Putra: Semarang), 2006; Zakat Emas dan Perak, diakses pada 4 Januari 2022, pukul 15.30 WIB.