Zakat Emas Dan Perak Menghitung. Legalitas. Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 239/2016.

Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI No 36.74.3.1.00001/2011 (wakaf aset) dan No 3.3.00100/2015 (wakaf uang).

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak yang Murni dan Tak Murni

Emas dan perak masuk kategori harta yang wajib ditunaikan zakatnya lantaran keduanya memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak. Sebagaimana penjelasan pada tulisan sebelumnya , kecuali mazhab Hanafi, zakat emas dan perak tak wajib dikeluarkan ketika keduanya berupa perhiasan yang halal, seperti kalung, anting, dan gelang yang kenakan kaum wanita.

Sebaliknya, bila emas atau perak itu berupa perhiasan tak sebagaimana mestinya (haram), kewajiban tersebut mejadi ada. Contoh lain: bila seseorang memiliki perak sebesar 700 gram, maka cara penghitungan zakatnya adalah:.

Untuk mengetahui ukuran nishab emas atau perak yang tidak murni, maka cara mengetahuinya adalah dengan rumus berikut:. Contoh: berapa nishab emas 22 karat dengan menggunakan hasil konversi madzab Syafi’i, Maliki dan Hanbali? Dengan demikian, ukuran nishab emas kadar 22 karat adalah 84,5448 gram menurut konversi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali. Jadi, ukuran nishab perak kadar 22 karat adalah 592,8 gram menurut konvensi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali. Sedangkan untuk selain madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali tinggal menyesuaikan dengan rumus di atas.

Related Posts

Leave a reply