Zakat Emas Dan Perak Adalah. Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah. Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman. Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Baca Juga Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak.
Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).
Baca Juga Terdorong Pandemi, Pembayaran Zakat di GoPay Naik 3 Kali Lipat. Baca Juga Jokowi Berharap Masyarakat yang Terpukul Pandemi Bisa Tertolong Zakat.
Cara ini juga dilakukan sembari menjalin silaturahmi dengan para penerima zakat.
Emas dan perak adalah di antara logam mulia yang paling berharga. Kewajiban mengeluarakan zakat dari emas dan perak ini berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. “Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti dibuatkan untuknya lempeng-lempeng dari api (yang terbuat dari emas dan perak miliknya sendiri). Apakah Perhiasan Emas dan Perak Wajib Dikeluarkan Zakatnya? Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa perhiasan yang terbuat dari emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya.
Sementara tidak ada dalil yang shahih dan sharih (jelas) yang mengecualikan bahwa perhiasan emas dan perak tidak ada kewajiban zakat. Kedua, terdapat hadits-hadits yang shahih dan sharih (tegas) yang menunjukkan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Maka wanita itu melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Rasulullah, seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.”(HR. 1437, beliau rahimahullah berkata, “Hadits shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, dibenarkan oleh al-Imam adz-Dzahabi dan al-Albani rahimahullahdalam al-Irwa’ 3/296-297). 1564 dan ad-Daruquthni no. Nishab Emas.
Nishab emas adalah 20 dinar, senilai dengan 85 gr. Dasarnya adalah beberapa hadits, di antaranya hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,.
Nishab Perak. Nishab perak adalah 200 dirham, seberat 595 gr perak.
Dasar hukumnya adalah hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,. Di antara dasar hukumnya adalah hadits Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu,. Pertama, emas dan perak tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat.
Kedua, kelebihan dari nishab (emas 85 gr dan perak 595 gr) tetap dikeluarkan zakatnya. Ketiga, emas dan perak yang baru diambil dari pertambangan tidak dikeluarkan zakatnya kecuali bila memenuhi dua syaratnya itu mencapai nishab dan berlalu satu tahun (haul). Tidak dikiaskan (dianologikan) dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen apabila telah mencapai nishab.
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas.
Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwaytkan dalam salah satu hadist berikut ini:. Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali.
Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali.
Selain dua barang itu, tidak ada kewajiban zakat atas barang-barang berharga (berupa logam atau sejenisnya) seperti yaqut, fairuz, intan, misik dan ‘ambar karena sesungguhnya barang-barang tersebut dipersiapkan untuk dipakai sebagaimana binatang ternak yang dipekerjakan, dan karena sesungguhnya hukum asal dalam syariat adalah tidak ada kewajiban zakat kecuali pada harta yang telah ditetapkan oleh syariat.” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2000, jilid 5, halaman: 74). Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:.
Dan dari hadits ini pula dapat pifahami bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari aset emas dan perak yang dimiliki. Sehingga, dalam ukuran emas dan perak tertentu, menurut sebagian ulama wajib dizakati sebab telah mencapai nishab, sedangkan menurut ulama yang lain tidak wajib zakat sebab belum mencapai nishab. Di atas telah disampaikan bahwa nishab emas murni adalah 20 dinar/20 mitsqal sedangkan nishab perak murni adalah 200 dirham. Dan berikut ini adalah tabel nishab emas murni dan perak murni setelah disesuaikan dengan beberapa hasil konvensi para ulama:.
107,75 gram Mazhab Hanafi 3. 752,66 gram Mazhab Hanafi 3.