Zakat Diberikan Kepada Non Muslim. TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah diutamakan diberikan untuk orang muslim. Menurutnya, zakat fitrah diutamakan disalurkan kepada tetangga sekitar yang membutuhkan. Meskipun golongan penerima zakat tidak disebutkan secara khusus harus seorang muslim.

"Tidak secara khusus disebut semacam itu, tapi tentu saja diutamakan," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020). "Artinya orang-orang terdekat di sekitar kita adalah orang yang seiman seagama," jelasnya. Asalkan, warga sekitar yang beragama muslim tidak mau menerima zakat fitrah.

"Kalau tetangga kita semua umat Islam dan tidak butuh zakat, yang tersisa orang-orang non muslim ya mereka harus diberikan," kata Wahid Ahmadi. Jika zakat fitrah diberikan kepada warga non muslim, maka tujuannya yakni untuk kemanusiaan.

Berzakat kepada Non-Muslim, Bolehkah?

Zakat Diberikan Kepada Non Muslim. Berzakat kepada Non-Muslim, Bolehkah?

Jika seorang Muslim tinggal di negara non-Muslim ingin mengeluarkan zakat mal, apakah penerima zakat mal tersebut bisa seorang yang bukan Muslim dan seorang non-Muslim tersebut bisa dikategorikan golongan miskin (orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan)? Waalaikumussalam wr wb. Pada dasarnya dan dalam kenyataannya, zakat harta tidak boleh diberikan atau disalurkan kepada orang kafir (non-Muslim). Bahkan-paling tidak menurut sebagian ulama-juga tidak boleh disalurkan kepada orang fasiq (yang sengaja melanggar perintah Allah misalnya tidak mau menegakkan shalat) meskipun yang bersangkutan mengaku-ngaku beragama Islam. Sungguh pun demikian, dalam kasus yang Bu Amie tanyakan karena tinggal di negara non-Muslim dan disalurkan kepada penduduk setempat yang ternyata juga miskin, insya Allah tergolong ke dalam hal yang dibolehkan. Tentu dengan catatan tidak semua zakat Ibu disalurkan kepada mereka secara keseluruhan.

Di sisi lain, mengabaikan insan-insan Muslim yang tergolong mustahiq, baik di negara tempat Ibu bertempat tinggal sekarang maupun untuk kaum Muslimin yang ada di negara-negara lain termasuk untuk tidak mengatakan terutama yang ada di Indonesia.

Hukum Memberikan Zakat pada Non-Muslim yang Miskin

Zakat Diberikan Kepada Non Muslim. Hukum Memberikan Zakat pada Non-Muslim yang Miskin

BincangSyariah.Com – Selama ini, umumnya zakat diberikan kepada orang-orang muslim saja, terutama dari kalangan orang-orang miskin. Namun, bagaimana hukum memberikan zakat pada non-muslim yang miskin, apakah boleh?

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan memberikan zakat kepada non-muslim, meskipun dia berstatus sebagai orang miskin. ولايجوز دفع شئ من الزكوات الي كافر سواء زكاة الفطر وزكاة المال وهذا لا خلاف فيه عندنا. Dalam kitab Al-Majmu, Imam al-Nawawi menyebutkan dengan lengkap perbedaan para ulama mengenai masalah ini. قال ابن المنذر: أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم أن الذمى لا يعطى من زكاة الأموال شيئا، واختلفوا فى زكاة الفطر فجوزها أبو حنيفة، وعن عمرو بن ميمون وغيره أنهم كانوا يعطون منها الرهبان، وقال مالك والليث وأحمد وأبو ثور لا يعطون، ونقل صاحب البيان عن ابن سيرين والزهرى جواز صرف الزكاة إلى الكفار.

Ibnu Al-Munzir berkata; Ulama telah sepakat bahwa tidak boleh memberikan zakat harta kepada non-muslim. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Amr bin Maimun dan lainnya. Imam Malik, Al-Laist, Ahmad dan Abu Tsaur mengatakan tidak boleh memberikan zakat fitri kepada non-muslim.

Pengarang kitab Al-Bayan menukil dari imam Ibnu Sirin dan Al-Zuhri mengenai kebolehan memberikan zakat kepada non-muslim.

Zakat Fitrah Diberikan ke Non Muslim, Bolehkah? Simak 8

Zakat Diberikan Kepada Non Muslim. Zakat Fitrah Diberikan ke Non Muslim, Bolehkah? Simak 8

Menurut Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah Wahid Ahmadi, zakat fitrah diutamakan diberikan untuk orang muslim. "Kalau tetangga kita semua umat Islam dan tidak butuh zakat, yang tersisa orang-orang non muslim ya mereka harus diberikan," kata Wahid Ahmadi. Dengan ayat ini Allah menjelaskan bahwa para pembayar zakat dapat berharap mendapat hidayah dalam segala urusan mereka. Membayar zakat juga bisa mendatangkan ampunan dari Allah SWT atas berbagai kesalahan yang telah dilakukan, seperti disebutkan dalam Al-Qur`an:.

Meskipun harta seseorang berkurang karena digunakan untuk membayar zakat, tetapi setelah dizakati hartanya akan menjadi penuh barakah dan bertambah banyak. Doa niat zakat fitrah ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam rubrik Tanya Ustaz di Tribunnews.com:.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”.

Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Non-Muslim? – ARTIKULA.ID

Zakat Diberikan Kepada Non Muslim. Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Non-Muslim? – ARTIKULA.ID

Perbedaan agama bukan menjadi halangan untuk dapat berbuat baik kepada sesama manusia selama mereka menghormati Islam dan bersikap kooperatif. Oleh karena itu Islam, sebagai agama, memberikan penjelasan terkait persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial, baik dari aspek konsepsi maupun implementasinya.

Semangat Islam mendorong persoalan kemiskinan ini harus diselesaikan hingga akar-akarnya supaya setiap manusia dapat menikmati kehidupannya di dunia dengan bahagia dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Daur az-Zakat fi `Ilaj al-Muskilat al-Iqtishadiya memberikan penjelasan bahwa dari aspek fikih, salah satu pengembangan zakat adalah memperluas cakupan kemiskinan, termasuk kriteria fakir miskin. Perbedaan agama bukan menjadi halangan untuk dapat berbuat baik kepada sesama manusia selama mereka menghormati Islam dan bersikap kooperatif.

Meskipun begitu, prioritas utama penyaluran zakat ini adalah kepada para fakir Muslim karena dapat membantu mereka dalam hal ketaatan pada Allah SWT., Namun apabila fakir Muslim ini tidak bersedia menerima, maka diperbolehkan menyalurkan zakat tersebut kepada Non-Muslim. Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂. Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!

Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non

Zakat Diberikan Kepada Non Muslim. Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non

ﻓﺈﻥ ﺃﻃﺎﻋﻮﻙ ﻟﺬﻟﻚ ﻓﺄﻋﻠﻤﻬﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻓﺘﺮﺽ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺻﺪﻗﺔ ﺗﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺃﻏﻨﻴﺎﺋﻬﻢ ﻓﺘﺮﺩ ﻓﻲ ﻓﻘﺮﺍﺋﻬﻢ. ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺳﻠﻔﺎً ﻭﺧﻠﻔﺎً ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺩﻓﻊ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻠﻔﻘﻴﺮ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺴﻜﻴﻦ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ. “Jumhur ulama salaf (dahulu) dan khalaf (sekarang) berpendapat tidak boleh memberikan zakat kepada fakir atau miskin dari orang kafir.” [Al-Majmu’ 6/228).

Hukum asalnya adalah lebih baik (afdalnya) zakat itu diberikan kepada yang berhak (mustahiq) tempat kita tinggal. ﻧﻘﻞ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺇﻟﻰ ﺑﻼﺩ ﻏﻴﺮ ﺑﻼﺩ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﺧﺮﺟﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﺑﺄﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻨﺪﻩ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻐﻴﺮ ﺣﺎﺟﺔ ﺑﺄﻥ ﻭﺟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﻣﻦ ﻳﺘﻘﺒﻠﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ. “Jangan berikan zakat kepada Yahudi atau Nashrani kecuali tidak engkau temui yang lainnya (dari kaum muslimin)”[Al-Mushannaf 2/401].

“Adapun zakat, tidak boleh (diberikan kepada orang kafir) kecuali golongan muallafatu qulubuhum (yang dilunakkan hatinya) seperti para pemimpin dan pembesar kaum, atau manusia yang diharapkan masuk Islam, atau mencegah kejahatan mereka pada kaum muslimin.” [Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/14672]. Join Channel Telegram Muslim.or.id Dapatkan update artikel terbaru, nasihat singkat, free ebook, dan bahan untuk poster dakwah.

🔍 Cek Hadits Online, Jual Beli Kredit Dalam Islam, Lukman Al Hakim, Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam, Keutamaan Sabar Dan Ikhlas.

Bolehkah Memberi Zakat Fitrah ke Non-Muslim? Yuk Simak

Zakat Diberikan Kepada Non Muslim. Bolehkah Memberi Zakat Fitrah ke Non-Muslim? Yuk Simak

TRIBUNJAKARTA.COM - Membayar Zakat adalah satu diantara rukun Islan yang harus atau wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Dilansir TribunJakarta.com dari laman NU Online, banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum memberikan zakat kepada non-muslim.

Pertanyaan tersebutpun dijawab oleh para ulama mazhab. Baca: Ingin Punya Anak Lagi, Nagita Slavina Minta Didoakan, Raffi Ahmad Ucapkan Pemintaan Ini ke Ibu-Ibu.

Menurut mazhab Syafi'i, pemberian zakat fitrah tidak diperbolehkan untuk non-Muslim, baik kaya atau miskin, yang berdamai atau yang memerangi. Larangan tersebut didasarkan pada dalil hadits Nabi saat mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal:. صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم. “Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin), kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin). Boleh memberikan bagian dari harta zakat kepada non-Muslim yang menjabat sebagai petugas penimbang, humasi atau penjaga harta zakat.

Related Posts

Leave a reply