Zakat Diberikan Kepada Mustahiknya Diantaranya Diberikan Kepada. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Zakat Diberikan Kepada Mustahiknya Diantaranya Diberikan Kepada. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.

Baznas Salurkan Bantuan Modal Usaha

Zakat Diberikan Kepada Mustahiknya Diantaranya Diberikan Kepada. Baznas Salurkan Bantuan Modal Usaha

Kegiatan ini berlangsung di Sasana Adiguna Praja Setda Kabupaten Banjarnegara. Ketua Baznas Kabupaten Banjarnegara, H. Sutedjo Slamet Utomo, S.H., M.Hum mengatakan, Pentasharufan dana zakat kali ini diberikan kepada 75 mustahik, mereka adalah para pelaku usaha di Kabupaten Banjarnegara yang telah diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kecamatan dan telah lolos verifikasi dari pihak Baznas. “Pentasharufan kali ini berbeda dari biasanya, sebelumnya kita mentasharufkan dalam bentuk uang, namun sekarang kita tasharufkan dalam bentuk peralatan usaha, agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran” katanya. Adapun peralatan usaha yang diberikan tergantung jenis usahanya, alat-alat yang diberikan juga menyesuaikan kebutuhan usaha para mustahik. Sutedjo berpesan kepada para mustahik agar segera memanfaatkan bantuan sebaik mungkin, digunakan untuk menjalankan usahanya. “Bantuan peralatan yang telah diterima jangan dijual, meski sudah tidak melakukan usaha, lebih baik dihibahkan ke anak atau sanak saudara” katanya.

“Kalau kita kelompokan jenis usaha para mustahik, diantaranya pedagang sembako, bubur ayam, pertukangan, potong rambut, bengkel, budidaya ikan tawar, penjual makanan/minuman, sate ayam dan sebagainya” katanya. Bantuan yang diberikan oleh Baznas Kabupaten Banjarnegara kepada para mustahik diantaranya gerobag sayur, stand mixer, dispenser, kompor gas, mesin gerinda, mesin potong kayu, mesin serut/pasah, manual sealing macine, peralatan bengkel sepeda motor dan lain sebagainya.

Zakat Kepada Mustahik Terdampak PPKM Disalurkan, Wako

Zakat Diberikan Kepada Mustahiknya Diantaranya Diberikan Kepada. Zakat Kepada Mustahik Terdampak PPKM Disalurkan, Wako

Sebanyak 400 mustahik/kepala keluarga (KK) di Kota Bukittinggi yang terdampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menerima zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Penyerahan zakat tersebut diselenggarakan di Balairung Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (01/09/2021).

Sehingga dana cadangan pemerintah saja diturunkan semuanya untuk membantu masyarakat kita yang terdampak PPKM,” ujar Wako Erman Safar. Alhamdulillah, diantaranya Baznas Provinsi Sumatra Barat bersedia membantu Kota Bukittinggi sebanyak Rp200 juta untuk 400 KK, sesuai ‘asnaf yang delapan’. Wako Erman Safar berharap, zakat yang disalurkan tersebut dimanfaatkan oleh warga penerima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penerapan PPKM oleh Pemerintah, sebutnya, tidak dimungkiri berdampak terhadap perekonomian sebagian besar masyarakat. “Untuk itu, kami dari Baznas Bukittinggi dibantu penuh Baznas Provinsi Sumatra Barat, bekerjasama dengan Pemerintah Kota, menyalurkan bantuan sebesar Rp500.000/KK untuk 400 KK, sesuai ‘asnaf yang delapan’,” jelasnya.

Ketua Baznas Sumbar, diwakili Wakil Ketua IV Subhan, menyampaikan, Baznas Provinsi Sumatera Barat merasa terpanggil untuk membantu warga masyarakat Kota Bukittinggi yang terdampak akibat penerapan PPKM. Sehubungan dengan hal tersebut, Baznas Provinsi Sumatera Barat turut mendistribusikan bantuan dari muzakki untuk 400 mustahik di Kota Bukittinggi.

Related Posts

Leave a reply