Zakat Dapat Membersihkan Jiwa Kita Dari Sifat. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.
Zakat bagi kaum Muslimin adalah sarana atau alat yang diperlukan guna membersihkan. REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Nawawi. Kedua, zakat menjadi alat untuk membersihkan diri dari sifat kikir.
Ketiga, zakat merupakan ung kapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah Ta'ala berikan atas ham ba-hamba-Nya yang tidak terhingga jumlahnya.
Secara teologis, zakat dimaksudkan sebagai pembersih harta dan pengikis karakter kikir, atau sebagai bentuk kepedulian terhadap penderitaan sesama manusia. Kewajiban zakat dalam Islam berlandaskan al – Qur’an, sunnah dan ijma‘ (ketetapan para ulama).
Allah swt. Rasulullan SAW bersabda: ”Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang?orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang?orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang?orang kaya diantara mereka. Dalam Islam, kewajiban umat Islam terhadap sesama tidak hanya dalam bentuk membayar zakat fitrah, tetapi juga termasuk wakaf, infak, dan sedekah. Paling tidak, ada beberapa hal yang bisa kita petik dari ayat – ayat tersebut diatas, di antaranya adalah bahwa setiap orang yang beriman diwajibkan berderma atas karunia Allah, sebagai bentuk rasa/wujud syukur.
Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS.
mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;. Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun. Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.