Zakat Dan Pajak Menurut Pandangan Islam. Jumhur ulama Ahlul Sunnah wal Jama’ah dari empat madzhab, Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali, sepakat pajak tidak dapat serta merta di-qiyas-kan (dianalogikan) sebagai mukus. Jumhur sepakat bahwa pajak yang dipungut/dipotong oleh pemerintah guna mendanai dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas dari mulai membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dst, adalah bukan mukus. memungut pajak dari Nabth (gandum dan minyak zaitun) sebesar ½ usyr (5%) agar mereka lebih banyak membawanya ke Madinah.

Sementara ulama-ulama kontemporer seperti Rashid Ridha, Mahmud Syaltut, Abu Zahrah dan Yusuf Qardhawi berpendapat, pajak dihalalkan dalam Islam. Sementara Abu Zahrah menuturkan, bahwa pajak tidak ada pada era Nabi saw, namun itu bukan karena pajak diharamkan dalam Islam, tapi karena pada masa itu solidaritas tolong menolong antar umat Islam dan semangat berinfak di luar zakat sangatlah tinggi.

Tentu saja, sebagai warga dari provinsi dengan penganut ahlu sunnah waljamaah terbesar, terutama Mahzab Syafi’i, sudah selayaknya kita mengikuti pendapat jumhur ulama tersebut di atas.

ZAKAT DAN PAJAK: PERSPEKTIF ISLAM

Copyright Notice ×. Â Â Jurnal Studi Islam dan Sosial by Al-Mabsut is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License Based on a work at http://iaingawi.ac.id/ejournal/index.php/AlMabsut/ .Â.

Inilah Perbedaan Zakat dan Pajak yang Harus Kamu Ketahui

Zakat Dan Pajak Menurut Pandangan Islam. Inilah Perbedaan Zakat dan Pajak yang Harus Kamu Ketahui

Tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah Dompet Dhuafa.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Delapat asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat.

Selain berbeda di ujung muara, perbedaan zakat dan pajak juga terlihat dari syarat orang yang membayar. Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul.

Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, tetap dikenakan 2,5%. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadits Rasulullah serta ijtima’ para ulama. Sebagai Hamba yang taat kepada Allah SWT, tentu kita harus menunaikan zakat apabila sudah memenuhi syarat.

Related Posts

Leave a reply