Zakat Berupa Makanan Pokok Yang Wajib Ditunaikan Setahun Sekali Disebut Dengan Zakat. Menurut bahasa, zakat artinya menyucikan, berasal dari kata "Tazkiyah", sedangkan menurut istilah adalah mengeluarkan harta untuk menyucikan jiwa dan harta kekayaan . Orang yang menerima Zakat di sebut juga dengan Mustahiq sedangkan orang yang mengeluarkan zakat di sebut Muzakki. Di dalam Al-Quran masalah zakat di sebut sebanyak 82 kali, dan selalu di sandingkan dengan perintah Sholat.
Zakat yang dibayarkan berupa makanan pokok disebut dengan Zakat Fitrah, Ukuran zakat fitrah adalah 1 sha (3,5 liter atau 2,5 kg) Dari makanan pokok itu sendiri. waktu mengeluarkan zakat fitrah mulai dari hari pertama Ramadhan sampai satu Syawal sebelum salat Ied dikerjakan, tetapi wajib mengeluarkannya mulai terbenam matahari di akhir Ramadan sampai sebelum salat Ied. 2. membersihkan dan menyucikan harta kekayaan serta menyucikan diri dari sifat kikir.
3. menambah keberkahan harta dan mengembangkan usaha, berkat doa fakir miskin yang menerima Pembagian zakat. 5. mensyiarkan agama Islam.
Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang harus dijalankan oleh umat muslim di seluruh dunia. Baca Juga : Doa Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Siapa yang Berhak Menerima.
Dilansir dari akun Indonesia Baik (indonesiabaikID), besaran zakat fitrah setiap orangnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keterangan Baznas nomor 27 tahun 2020. Untuk besarannya sendiri, jika membayar dengan uang tunai, setiap individu harus membayarkan Rp40.000 per kepala. Namun, jika membayar dengan makanan pokok, setiap individu harus memberikan beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter.
Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Liputan6.com, Jakarta Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban di bulan Ramadan. Orang yang wajib membayar zakat fitrah telah ditentukan sesuai dengan syariat Islam.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri oleh orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah memang bersifat wajib, namun bagi golongan tertentu. Mampu disini didefinisikan dengan memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya.
Muslim yang telah berkecukupan menafkahi keluarganya dan memiliki harta berlebih, wajib menunaikan zakat fitrah. Untuk mengetahui apakan Anda termasuk orang yang wajib membayar zakat fitrah atau tidak, berikut golongan orang yang wajib membayar zakat fitrah, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (20/5/2019).
Pertama-tama, menurut buku "10 Perbedaan Antara Zakar Maal dan Zakat Fithr" oleh Isnan Ansory, Lc, MA, pengertian dari zakat mal adalah kewajiban yang didasarkan oleh syariat dan berkaitan dengan harta. Hukum dari zakat mal menurut para ulama telah dijelaskan secara lugas dalam Al-Quran dan diperkuat dengan sunnah serta ijma seluruh muslim. Kewajiban menunaikan zakat mal ini disebutkan juga dalam firman Allah WT di QS.
Terkait dengan hewan ternak sendiri, contoh zakat mal yang dapat dikeluarkan adalah sapi, kambing, maupun unta. Untuk zakat mal, berlaku hukum qadha di mana mayoritas ulama sepakat bahwa jika batas pembayaran zakatnya telah lewat, maka pembayaran tersebut tidak dapat ditunda-tunda lagi dan bahkan jika muzakki telah meninggal, maka ahli waris wajib mengqadha kewajiban tersebut melalui harta yang ditinggalkan. Artinya, jika seseorang tidak mempunyai harta, maka penunaian zakat fitrah dibebankan pada walinya. Waktu menunaikan zakat mal sendiri, seperti disebutkan sebelumnya adalah di saat haul dan waqtul ashad.