Zakat Berupa Makanan Pokok Yang Wajib Dibayarkan Di Bulan Ramadhan Adalah. Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang harus dijalankan oleh umat muslim di seluruh dunia. Dalam Islam, ada beberapa jenis zakat yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah zakat fitrah saat bulan Ramadan.

Baca Juga : Doa Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Siapa yang Berhak Menerima. Lantas, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang setiap tahun?

Dilansir dari akun Indonesia Baik (indonesiabaikID), besaran zakat fitrah setiap orangnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keterangan Baznas nomor 27 tahun 2020. Untuk besarannya sendiri, jika membayar dengan uang tunai, setiap individu harus membayarkan Rp40.000 per kepala.

Namun, jika membayar dengan makanan pokok, setiap individu harus memberikan beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter. Baca Juga : Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan dan Disitribusikan? • Cermati beras agar tidak terdapat kutu yang bersarang.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Zakat Berupa Makanan Pokok Yang Wajib Dibayarkan Di Bulan Ramadhan Adalah. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Related Posts

Leave a reply