Zakat Barang Temuan Menurut Islam. Termasuk didalamnya barang (harta) yang ditemukan atau tidak ada pemiliknya. Nishab Barang Temuan (rikaz) sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian. Maka apabila perolehan harta tersebut mencapai nishab (sekitar 94 gr emas), maka wajib zakat atas harta tersebut sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya, setelah dikurangi biaya atau pajaknya. Rahmad mengikuti acara Fun Bike, ketika pengundian hadiah ternyata Rahmad memperoleh hadiah undian berupa voucher senilai Rp 80.000.000 dengan pajak undian ditanggung pemenang. Maka melihat dari nilai voucher yang diterima Rahmad, ia sudah wajib zakat 20 %.

Mengenal Harta Rikaz, yang Pengeluaran Zakatnya Sebesar 20

Zakat Barang Temuan Menurut Islam. Mengenal Harta Rikaz, yang Pengeluaran Zakatnya Sebesar 20

Istilah bahasa Arabnya biasa dikenal dengan rikaz yang berasal dari kata rokaza dan yarkazu. Status harta luqathah harus diumumkan terlebih dahulu selama setahun hingga pemiliknya datang untuk menemukannya. Artinya: "Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen)," (HR Bukhari dan Ahmad). Hal ini didasarkan dari pendapat imam besar mazhab yakni Maliki, Hanifah, dan Ahmad yang juga menyatakan tidak ada nisab untuk zakat rikaz.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pengeluaran zakat 20 persen diperuntukkan bagi harta atau barang temuan yang terpendam.

Zakat barang temuan

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan).

Adapun nisabnya (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat) sesuai nisab emas jika yang ditemukan emas, dan nisab perak jika yang ditemukan perak, sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.

Bagaimana Hukum Islam tentang Barang Temuan?

Zakat Barang Temuan Menurut Islam. Bagaimana Hukum Islam tentang Barang Temuan?

Namun, apabila ia tahu bahwa dirinya mempunyai ketamakan untuk itu, maka haram baginya mengambil barang tersebut. Dasar masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid, berkata: ''Seseorang datang kepada Rasulullah SAW menanyakan tentang barang temuan, maka beliau bersabda, ''Lihatlah kemasannya dan pengikatkanya.

Namun, hukum ini tidak berlaku bagi barang temuan (al-luqathah) yang ditemukan di Makkah. Bila ada barang temuan tertinggal di Tanah Suci, maka diharamkan mengambilnya kecuali untuk diumumkan.

Rasulullah SAW bersabda: ''Tidak boleh memungut barang temuannya (maksudnya Makkah) kecuali bagi orang yang akan memperkenalkannya.". Setelah satu tahun tidak ada yang mengaku, maka halal baginya bersedekah dengan barang tersebut atau memanfaatkannya sendiri baik dia orang kaya maupun miskin.

Related Posts

Leave a reply