Yang Bukan Termasuk Penerima Zakat Adalah. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, orang miskin adalah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah yang dibutuhkan, namun belum mencukupi. Namun, istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain. Seorang muslim yang berutang (gharim) termasuk dalam penerima zakat.
Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Yang pertama, orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Selain itu, jika seseorang berutang, tetapi mamu membayar utang dengan harta yang dimiliki, maka ia tidak berhak memperoleh zakat. Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin.
Dalam hal ini, pada masa modern, sabilillah tidak dapat dimaknai hanya semata-mata sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka yang mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal.
Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus.
Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi si pemberi dan penerima. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat. Mualaf terbagi atas tiga bagian.Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk Islam. Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.
Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.