Yang Berhak Menerima Zakat Penjualan Rumah. Orang miskin berlainan dengan orang fakir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaannya yaitu diberikan kepadanya zakat. Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:.
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar tebusan.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat merupakan cara untuk membebaskan seseorang dari rasa tamak dan cinta harta yang berlebihan, sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Zakat juga mengandung prinsip penting Islam bahwa segala sesuatu adalah milik Allah.
Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, diibaratkan seperti memangkas tanaman. Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. (Foto: KaboomPics) Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas.
Zakat fitrah dibayarkan senilai bahan makanan pokok beras dengan kadar patokan 2,5-3,8 kg. Misalnya, harga emas murni per Mei 2020 adalah Rp900.000, maka nisab zakat profesi Rp76.500.000 per tahun, atau Rp6.375.000 per bulan. Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang. Zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang baru masuk ke agama Islam untuk mendukung penguatan iman dan takwa. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.
Rumah Zakat berupaya untuk bisa meringankan kesulitan yang dialami pedagang. REPUBLIKA.CO.ID, PESAWARAN -- Borong Berbagi merupakan salah satu Program yang diinsiasi Rumah Zakat untuk membeli semua dagangan milik warga yang terdampak Covid-19.
Melalui aksi itu, Rumah Zakat berupaya untuk bisa meringankan kesulitan yang dialami pedagang. Kali ini, aksi tersebut kembali dilakukan oleh Rumah Zakat.
Bertempat di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, relawan Rumah Zakat memborong sembako di warung usaha kecil lalu membagikan kepada yang berhak menerimanya, Sabtu (23/10). Sembako yang menjadi kebutuhan pokok setiap hari, bagi sebagian orang ada yang kesulitan untuk membeli, sedangkan bagi Sita (41 tahun) menjual sembako di warung kecilnya hanya semata untuk bertahan dari susahnya ekonomi. Rasa syukur terucap oleh ibu tiga anak ini seketika dagangannya di borong habis. "Alhamdulillah terima kasih banyak mas, untungnya bisa untuk tambahan modal, maklum suami jarang ada kerjaan sejak pandemi ini," ungkap Sita. Wati (38 tahun), ibu dua orang anak ini merasa terbantu sekali diberikan paket sembako karena suami yang membuka jasa tambal ban rata-rata hanya menghasilkan 20 ribu per hari. Suatu kepuasan batin dapat melihat senyum penerima, merasakan berbagi itu indah, terlebih memang sedang sangat dia butuhkan, kadang rela menahan malu untuk meminta sehingga membuat dirinya menahan rasa lapar yang perih.
Warisan hanya dapat diberikan pada saat pewaris meninggal dunia (Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)), sedangkan hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali (Pasal 1666 KUHPer). Jadi apabila uang hasil penjualan rumah tersebut akan diberikan setelah orangtua Anda meninggal dunia, maka itu merupakan warisan.
Sedangkan apabila diberikan sebelum orangtua Anda meninggal dunia, maka pemberian tersebut adalah hibah. Ini karena yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dari si pewaris serta si suami atau istri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPer).Sedangkan saudara tiri Anda tidak ada hubungan darah dengan Ibu Anda.
Karena yang dihibahkan adalah uang (benda bergerak bertubuh), maka hibah tersebut tidak perlu menggunakan akta notaris (Pasal 1682 jo. Perlu diingat bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam hal-hal berikut ini:.
Selain itu, ada kemungkinan bahwa hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannya tidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya didapat oleh para ahli warisnya (Pasal 924 KUHPer).