Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Rumaysho. Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini (II/364), “Manakala Allah menyebutkan penolakan orang-orang munafik dan pencelaannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah pembagian sedekah. Ibnu Katsir rahimahullah kembali berkata, “Kami akan menyebutkan beberapa hadits yang berkaitan dengan delapan golongan tersebut:.
Ada yang diberikan harta zakat agar mereka masuk Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan Shafwan bin Umayyah harta dari hasil rampasan perang Hunain, dan dia ikut berperang dalam keadaan masih musyrik, ia bercerita, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak henti-hentinya memberiku harta rampasan hingga akhirnya beliau menjadi manusia yang paling aku cintai, padahal sebelum itu beliau adalah manusia yang paling aku benci.” [5]. Apakah harta zakat masih diberikan kepada orang-orang yang dilunakkan hatinya setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal ?
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]. Diriwayatkan oleh at-Tir-midzi dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:.
Saat ini rumaysho.com akan menyajikan bahasan beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kita akan memulai dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka ia halal untuk mendapati zakat.
Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat.
Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.
“Barangsiapa meminta dan padanya terdapat sesuatu yang mencukupinya, maka seseungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi? Misalnya adalah apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana perbuatan Utsman di atas.
Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Perlu diketahui bahwa pakaian, tempat tidur, bejana, perabot rumah tangga, serta benda-benda lainnya selain makanan tidak dapat digunakan untuk membayar zakat fithri. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan pembayaran zakat fithri dengan makanan (sebagaimana dapat dilihat pada hadits Ibnu Abbas di atas), dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar.
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, II/17 mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat fithri itu hanya dikhususkan kepada orang miskin. Abu Malik Kamal (Penulis Shohih Fiqh Sunnah) mengatakan bahwa pendapat ini merupakan kesepakatan para ulama yaitu kewajiban membayar zakat fithri tidaklah gugur apabila keluar waktunya.
Pendapat ke dua, zakat fithri hanya boleh diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Para ulama yang mengemukakan pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,. Dalam riwayat di atas, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa zakat fithri ditujukan untuk memberi makan orang miskin.
”Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan zakat fithri hanya untuk orang miskin saja. Bahkan salah satu di antara dua pendapat kami mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat fithri kecuali hanya untuk orang miskin saja. 🔍 Hadits Tentang Iman Kepada Malaikat, Keutamaan Ramadhan, Bangsa Mongol Dan Ya'juj Ma'juj, Tahlil Tahmid, Al Wildan Islamic School Bekasi.
Sebelumnya kita telah membahas delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Maka dia diizinkan kemudian berkata, “Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq).“ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah daripada mereka“. Alasan lainnya, istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami. Sedangkan jika orang tua dan anak tadi itu miskin dan ia tidak bertanggung jawab sama sekali dalam memberi nafkah pada mereka, diperbolehkan juga memberi zakat kepada mereka berdasarkan pendapat yang lebih kuat dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dari Salman bin ‘Amir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.