Yang Berhak Menerima Zakat Ada Titik-titik Golongan Atau Asnaf. Perintah zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat sesuai syariah. Zakat maal wajib hukumnya bagi orang yang mampu, yakni telah melampaui nisab. Menurut Imam Syafi’i, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta benda atau mata pencaharian.

Gharim adalah orang yang memiliki utang dan terdesak mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, baik kepentingan pribadi, sosial, maupun agama. Kedua, gharim li ishlahi dzatil yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, suku, atau qabilah.

Orang yang masuk dalam golongan ini, baik kaya maupun miskin berhak mendapatkan zakat. Namun perlu dingat bahwa di masa kini jihad fi sabilillah tidak selalu berarti perang.

Selain itu, fi sabilillah juga bisa berupa organisasi penyiaran dakwah Islam, proyek pembangunan masjid, dan kegiatan lain di jalan Allah SWT. Ibnu sabil adalah seorang muslim yang melakukan perjalanan dan memerlukan uang untuk bekal perjalanannya.

Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat – BSM Umat

Yang Berhak Menerima Zakat Ada Titik-titik Golongan Atau Asnaf. Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat – BSM Umat

Padahal, jika dana zakat ini terkumpul 10 persen saja, itu sangat membantu kesejahteraan masyarakat menengah bawah, rakyat miskin, dan mereka yang membutuhkan. Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Fakir (orang yang tidak memiliki harta).

Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi). Mualaf (orang yang baru masuk Islam).

Zakat untuk Korban Bencana Banjir

Yang Berhak Menerima Zakat Ada Titik-titik Golongan Atau Asnaf. Zakat untuk Korban Bencana Banjir

Menurut pandangan beberapa ahli ilmu agama di Majelis Ulama Indonesia (MUI), dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penanggung utang (gharim) Pandangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2009) dapat diambil sebagai salah satu rujukan. Kendati dalam 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat, tidak ada kata bencana di dalamnya. Petugas dan relawan dari sejumlah lembaga zakat turun ke lapangan melakukan evakuasi warga, distribusi makanan, pembersihan fasilitas umum, layanan kesehatan, hingga dukungan psikosial bagi anak-anak.

Lembaga zakat dalam membantu korban bencana alam, seperti banjir ini, tidak memandang status sosial, suku, atau agama.

Related Posts

Leave a reply