Yang Berhak Membayar Zakat Pada Muzara'ah Adalah. TANAH atau lahan adalah hal yang penting dalam sektor pertanian. Ajaran Islam menganjurkan apabila seseorang memiliki tanah atau lahan pertanian maka ia harus memanfaatkannya dan mengolahnya.

Pengolahan lahan pertanian tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan. Sebelum memulai penggarapan lahan antara pemilik dan pengggarap melakukan suatu kontrak kerjasama yang mempertemukan dua pihak yang berbeda dalam proses dan bersatu dalam tujuan.

Prinsip Bagi Hasil Mengenai Al Muzara'ah dan Al Mukharabah

Yang Berhak Membayar Zakat Pada Muzara'ah Adalah. Prinsip Bagi Hasil Mengenai Al Muzara'ah dan Al Mukharabah

Pemilik lahan memberikan lahannya kepada penggarap, untuk dikelola dan hasilnya dibagi dua sesuai kesepakatan (persentase) dari hasil panen. Pengertian diatas dapat dipahami, bahwa Muzara’ah adalah suatu bentuk kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama, apakah pembagiannya 1/3, 2/3 atau menurut perjanjian diantara mereka. Secara rinci, jumlah rukun-rukun Muzara’ah menurut Hanafiyah ada 4, yaitu Tanah, perbuatan pekerja, modal, alat-alat untuk menanam. Dari hadits tersebut dapat dipahami, bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi dengan petani Khibar adalah kerjasama, bukan upah mengupah dengan pekerja tani dan bukan pula sewa-menyewa (ijarah) tanah dengan pemilik tanah; karena sewa dalam akad sewa menyewa atau upah dalam akad upah mengupah (ijarah) harus jelas dan pasti nilainya, bukan dengan hasil yang belum pasti.

Ulama yang mengatakan tidak boleh muamalah dalam bentuk muzara’ah, adalah Abu Hanifah dan Zufar, menurutnya hadist yang menjelaskan muamalah yang dilakukan Nabi dengan penduduk Khaibar, sebenarnya bukan merupakan kerjasama dengan menggunakan akad muzara’ah, melainkan kharaj musaqamah, yaitu kewajiban tertentu (pajak) berupa prosentase tertentu dari hasil bumi. Pada prinsipnya zakat dibebankan kepada orang yang mampu, hasil pertanian telah mencapai batas nishab. Hikmah Muzara’ah : Pertama, Terwujudnya kerjasama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap. Al Mukhabarah yaitu kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap dalam pengolahan pertanian.

Menurut ulama Syafi’iyah : “Mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkan dan benuhnya berasal dari pengelola. Adapun muzara’ah, sama seperti mukhabarah, hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah.”.

Para petani, agar kiranya dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan akad yang telah dibuat dan tidak menuntut lebih dari apa yang telah disepakati kepada pemilik lahan.

Related Posts

Leave a reply