Yang Berhak Dapat Zakat Penghasilan. Donasiberkah.id – Kak, zakat profesi atau yang kita kenal dengan zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan. Siapakah orang yang berhak menerima zakat penghasilan ini, yuk kita simak artikel ini.

Kak, terkait golongan penerima zakat telah diatur oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Quran yang Artinya : “Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah, ibnu sabil, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. Kak, dari ayat di atas, diketahui ada delapan golongan yang berhak untuk mendapatkan zakat penghasilan dan juga zakat lainnya.

Fakir adalah orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Sedangkan orang yang miskin ini bisa dikatakan lebih baik dibandingkan orang fakir.

Gharim merupakan kelompok orang yang dipenuhi dengan utang, termasuk diantaranya adalah orang yang berhutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain. Kak, yang dimaksud dengan Ibnu sabil yakni orang yang sedang melakukan sebuah perjalanan (berpergian), yang dimana di dalam perjalanan mereka kehabisan perbekalannya.

Kak, inilah 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat penghasilan yang kita keluarkan.

Muslim Wajib Tahu, Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima

Yang Berhak Dapat Zakat Penghasilan. Muslim Wajib Tahu, Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima

Setidaknya ada 8 golongan yang dinyatakan Allah SWT dalam Al-Qur’an yang berhak menerima zakat. Orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta untuk menunjang kebutuhan dasar hidupnya. Amil merupakan orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat, baik mengumpulkan, membagikan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang ada hubungannya dengan pengurusan zakat.

Syarat dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Yang Berhak Dapat Zakat Penghasilan. Syarat dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun. 31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.". Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Kedua golongan ini wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat.

Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Fakir adalah kaum Muslim yang wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat.

Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim. Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat.

(Foto: Istockphoto/Sujay_Govindaraj) Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat. Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar.

Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.

Temukan 5 Manfaat yang Bisa Anda Rasakan dari Membayar Zakat

Sebagai seorang muslim, diketahui bahwa membayar zakat merupakan salah satu elemen penting yang bisa ditemukan dalam rukun Islam. Berikut adalah manfaat yang bisa Anda rasakan terhadap diri sendiri ketika membayarkan zakat penghasilan. Dengan terbiasa membayarkan zakat penghasilan, akan timbul perasaan lega berkat kemampuan diri yang bisa membantu orang lain sekaligus menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim.

Sarana pengendalian diri Dengan hati yang bersih berkat rutin membayarkan zakat penghasilan, Anda pun akan lebih mudah mengendalikan diri, terutama dari pengaruh emosi terhadap berbagai macam bentuk penawaran yang dapat membuat pengeluaran Anda membengkak. Karena terbiasa membayarkan zakat penghasilan sebagai salah satu bentuk ibadah, secara perlahan pandangan Anda terhadap kepemilikan atau harta pun akan mengalami penyesuaian. Perlu diketahui juga, dengan rutin membayarkan zakat penghasilan, Anda juga telah berhasil memberikan kontribusi kepada negara dalam membantu mengurangi kemiskinan, karena penyaluran zakat yang tepat sasaran, menyasar pada orang-orang yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan materil. Selain zakat, ada juga cara lain dalam memberikan atau menyalurkan harta Anda kepada orang yang membutuhkan. Perbedaan yang paling mendasar adalah target penyalurannya, jika zakat, termasuk zakat penghasilan, menyasar untuk dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberi kemudahan bagi kehidupan orang sehari-hari, wakaf sifatnya adalah penyerahan harta kepada seseorang atau lembaga yang dipercaya untuk keperluan umat muslim bersama. Selain itu, berbeda dengan zakat penghasilan yang hukumnya wajib, wakaf memiliki hukum sunnah muakad.

Berdasarkan Al Quran, ada 8 golongan manusia yang memiliki hak khusus untuk menerima zakat.

Badan Amil Zakat Nasional

Yang Berhak Dapat Zakat Penghasilan. Badan Amil Zakat Nasional

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.

Related Posts

Leave a reply