Waktu Zakat Fitrah Berikut Ini Yang Tidak Sah Adalah. Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Ketentuan dan Syarat Sah Berzakat. Baca juga: Mengenal Zakat Saham, Wajib Ditunaikan Jika sudah Mencapai Nisab, Berikut Penjelasan Lengkapnya. Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:.
PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur.
Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya. Terdapat beberapa waktu yang berkaitan dalam membayar zakat fitrah, mulai dari waktu wajib hingga yang haram merujuk Islami.co, sebagai berikut:. Waktu utama mengeluarkan zakat fitrah (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma) Ilustrasi. Waktu Mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghujung Ramadan. Waktu Sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.
Oleh karena itu, melakukan zakat fitrah diwajibkan bagi kamu yang merupakan umat Muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah ini.
Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat Membayarkannya. Ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
Keempat adalah waktu makruh, setelah Salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram setelah matahari terbenam pada hari raya idul Fitri. Dari penjelasan waktu-waktu membayarkan zakat fitri tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan.
Cara menggunakannya pun sangat mudah, cukup memasukkan besaran penghasilan dan pengeluaran maka akan muncul besaran zakat yang harus dibayarkan.
Imam Ibnu Qudamah berpendapat, jika zakat fitrah dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri hal itu bisa dikatakan sah. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat, boleh menunaikan zakat fitrah dari awal tahun.