Waktu Yang Paling Afdhal Membayar Zakat Fitrah Adalah. SERAMBINEWS.COM - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib. Baca juga: MPU: Shalat Tarawih Tetap Seperti Biasa, Bagaimana Zakat dan Infaq?
Baca juga: Kapay Bagi Daging Meugang untuk Anak Yatim di Baitussalam, Hiroe Aceh Salur Sembako dan Zakat. Baca juga: Wajib di Atas Seluruh Umat Islam, Bagaimana Hukumnya Bila Lupa Bayar Zakat Fitrah?
Baca juga: Panduan Bayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah Corona, Masih Haruskah Berjabat Tangan?
Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat. Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal.
Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.". Sebab apabila terlambat atau terlewat maka tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.
Ustaz Abdul Somad isi ceramah di Dayah Darul Ihsan, Abu Hasan Krueng Kalee, Gampong Siem, Darussalam, Aceh Besar, Rabu (3/4/2019). Namun, UAS mengatakan penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan. UAS pun mengatakan bahwa jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat firahnya sah.
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i, maka menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan. Salah satu point dalam fatwa tersebut adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Mulai dari terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Ied. Penjelasan:. Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.
Dalam Islam ada fase waktu yang dapat diambil salah satunya untuk menunaikan kewajiban tersebut sebelum masuk Hari Raya Idul Fitri. Nah, ada 3 pilihan waktu mengeluarkan zakat fitrah dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung.
Oleh karena itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah. Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari dikutip dari laman Almanhaj, Senin (108/5/2021) menjelaskan saat menunaikan zakat fitrah maka perlu memperhatikan waktunya.
Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari ‘Id, dengan kesepakatan empat madzhab. “Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat : Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”.