Waktu Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah. Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh. Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.
Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri. Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan? Simak Video "Termasuk Minyak Goreng, Stok Sembako Selama Ramadan-Idul Fitri Dijamin Aman".
Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya. Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal.
Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri. "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.".
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwa:. “Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim.
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. Selain itu, perintah zakat fitrah juga disampaikan dalam hadis Nabi, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani). Jadi, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Idul Fitri.
Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
- Besok, Rabu (5/6/2019) sudah masuk hari raya Idul Fitri, berdasarkan hasil keputusan sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag).Untuk itu, jangan sampai lupa untuk membayar zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi yang mampu.Maka dari itu, umat islam perlu untuk mengetahui waktu pembayaran zakat fitrah, jangan sampai lewat.
Mengutip detikfinance , berikut waktu-waktu pembayaran zakat fitrah menurut pengasuh Musala Attarbiyah Kementerian Agama RI:Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan sedikit Bulan Syawal, atau dengan kata lain adalah malam 1 Syawal atau malam takbiran.Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan oleh umat Islam. Rentang waktu ini adalah semenjak masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.Waktu ini terbilang sangat sempit, yaitu pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri.
Mengingat waktunya yang sempit, umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha.
Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat Membayarkannya. Dikutip dari Islami.co, Selasa (19/5/2020), ada batasan waktu yang perlu diperhatikan saat membayarkan zakat fitrah. Beberapa ulama berpendapat mengenai waktu terbaik untuk membayarkan zakat fitrah. Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan ramadan.
Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri. Dikutip dari NU.or.id, zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas maka hukumnya adalah haram.
Baca Juga: Pandemi Corona, Pemuda Ini Gelar Pesta Pernikahan Adat di Game GTA. "Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).
Dalam Islam ada fase waktu yang dapat diambil salah satunya untuk menunaikan kewajiban tersebut sebelum masuk Hari Raya Idul Fitri. Nah, ada 3 pilihan waktu mengeluarkan zakat fitrah dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung. Oleh karena itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah. Baca Juga: Apakah Niat Zakat Fitrah Dilafalkan atau Cukup dalam Hati Saja?
Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari dikutip dari laman Almanhaj, Senin (108/5/2021) menjelaskan saat menunaikan zakat fitrah maka perlu memperhatikan waktunya. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri.
Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari ‘Id, dengan kesepakatan empat madzhab. “Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat : Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”.
Hukum dari zakat mal menurut para ulama telah dijelaskan secara lugas dalam Al-Quran dan diperkuat dengan sunnah serta ijma seluruh muslim. Kewajiban menunaikan zakat mal ini disebutkan juga dalam firman Allah WT di QS.
Terkait dengan hewan ternak sendiri, contoh zakat mal yang dapat dikeluarkan adalah sapi, kambing, maupun unta. Untuk zakat mal, berlaku hukum qadha di mana mayoritas ulama sepakat bahwa jika batas pembayaran zakatnya telah lewat, maka pembayaran tersebut tidak dapat ditunda-tunda lagi dan bahkan jika muzakki telah meninggal, maka ahli waris wajib mengqadha kewajiban tersebut melalui harta yang ditinggalkan.
Artinya, jika seseorang tidak mempunyai harta, maka penunaian zakat fitrah dibebankan pada walinya. Waktu menunaikan zakat mal sendiri, seperti disebutkan sebelumnya adalah di saat haul dan waqtul ashad.
Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap muslim membayar zakat fitrah. “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas manusia 3,5 liter kurma atau 3,5 liter gandum atas setiap orang merdeka laki-laki atau hamba perempuan yang muslim”. Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan. Sedangkan zakat fitrah yaitu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim kewajiban saat bulan Ramadhan.
Beliau berpendapat bahwa membayar zakat dapat dilakukan di awal Ramadhan. Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat, zakah fitrah dapat dilakukan satu hari atau dua hari menjelang perayaan Idul Fitri. Adapun waktu dan hukum zakat fitrah yaitu sebagai berikut.