Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah Adalah Bulan. Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah.

Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah.

Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat. Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri. "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.". Sebab apabila terlambat atau terlewat maka tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.

Ini Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Tepat, Agar Kewajiban

Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah Adalah Bulan. Ini Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Tepat, Agar Kewajiban

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun Islam yang ke-4. Oleh karena itu, melakukan zakat fitrah diwajibkan bagi kamu yang merupakan umat Muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah ini. Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seluruh umat Muslim, baik itu laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib melakukannya. Karena sifat dari membayar zakat fitrah ini wajib, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain.

Untuk memahami lebih jauh seputar membayar zakat yang wajib dilakukan ini, berikut Liputan6.com, Kamis (16/5/2019) telah menyiapkan beberapa ulasan terkait tentang penjelasan zakat fitrah, syarat-syarat membayar zakat fitrah, serta waktu membayar zakat fitrah.

Jangan Lupa Bayar! Ini 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah Adalah Bulan. Jangan Lupa Bayar! Ini 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah

- Besok, Rabu (5/6/2019) sudah masuk hari raya Idul Fitri, berdasarkan hasil keputusan sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag).Untuk itu, jangan sampai lupa untuk membayar zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi yang mampu.Maka dari itu, umat islam perlu untuk mengetahui waktu pembayaran zakat fitrah, jangan sampai lewat.

Mengutip detikfinance , berikut waktu-waktu pembayaran zakat fitrah menurut pengasuh Musala Attarbiyah Kementerian Agama RI:Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan sedikit Bulan Syawal, atau dengan kata lain adalah malam 1 Syawal atau malam takbiran.Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan oleh umat Islam. Rentang waktu ini adalah semenjak masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.Waktu ini terbilang sangat sempit, yaitu pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Mengingat waktunya yang sempit, umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha.

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah Adalah Bulan. Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Zakat yang harus dibayarkan adalah zakat fitrah, yakni zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia terdapat sebagian hak orang lain.

Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum dan besaran, syarat, waktu, dan hukum membayar zakat dengan uang:.

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat

Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah Adalah Bulan. Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat

Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan ramadan. Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri.

Dikutip dari NU.or.id, zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas maka hukumnya adalah haram. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Hadits dan Pelaksanaannya

Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah Adalah Bulan. Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Hadits dan Pelaksanaannya

Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh. Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri.

Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat.". Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan?

Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah Adalah Bulan. Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap muslim membayar zakat fitrah. “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas manusia 3,5 liter kurma atau 3,5 liter gandum atas setiap orang merdeka laki-laki atau hamba perempuan yang muslim”.

Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim. Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan. Sedangkan zakat fitrah yaitu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim kewajiban saat bulan Ramadhan.

Beliau berpendapat bahwa membayar zakat dapat dilakukan di awal Ramadhan. Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat, zakah fitrah dapat dilakukan satu hari atau dua hari menjelang perayaan Idul Fitri.

Related Posts

Leave a reply