Waktu Pembayaran Zakat Untuk Harta Dagangan Adalah. Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta perdagangan ialah seperempat puluh atau sama dengan 2,5% harga barang dagangan. Jumhur, selain madzhab Hanafi, mensyaratkan agar barang-barang dagangan dimiliki melalui pertukaran, seperti jual beli atau sewa menyewa.

Keenam, pada saat perjalanan haul semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab.

Zakat Perdagangan – Website Resmi Badan Amil Zakat Nasional

Waktu Pembayaran Zakat Untuk Harta Dagangan Adalah. Zakat Perdagangan – Website Resmi Badan Amil Zakat Nasional

Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang diperjualbelikan untuk mencari untung. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama.

Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.

Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya.

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat perdagangan itu disyariatkan dalam Islam Caranya, yaitu dengan menghitung nilai jumlah ketiga bentuk harta tersebut diatas dikurangi pengeluaran atau kewajiban seperti biaya operasional, utang, pajak, dan lain-lain. Apabila mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan berlalu satu tahun Hijriyah (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari Jumlah Tersebut. Perhitungan zakat barang dagangan = Kekayaan dalam bentuk barang (stok barang yang diperjualbelikan) + Uang Tunai yang ada (berupa modal dan keuntungan), baik kas maupun bank + PIUTANG – Kewajiban ( operasional, hutang, pajak, dan lain-lain). Karena harta perdagangan yang dimiliki Pak Ade sebesar Rp 40 Juta dan telah mencapai nisab zakat, maka besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah:.

Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob.

Panduan Zakat (7): Zakat Barang Dagangan

Waktu Pembayaran Zakat Untuk Harta Dagangan Adalah. Panduan Zakat (7): Zakat Barang Dagangan

Zakat Barang Dagangan. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh. Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut. Kapan nishob teranggap pada zakat barang dagangan?

Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Perhitungan zakat barang dagangan.

Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**. [1] Shahih Al Bukhari pada Kitab Zakat.

Karena yang jadi patokan dalam zakat barang dagangan adalah qimah, yaitu nilai barang tersebut. Maka saat ini tidak ada zakat karena qimah atau harga kambing tersebut tidak mencapai nishob (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 140-141). [5] Jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob.

Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 141) Jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 57 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal.

Related Posts

Leave a reply