Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah Adalah Pada Setiap Tahunnya Di Bulan. Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.
Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat.
Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal.
Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri. "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.". Sebab apabila terlambat atau terlewat maka tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.