Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah. Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.
Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat. Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal.
Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri. "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.".
Sebab apabila terlambat atau terlewat maka tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.
Setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Nilai dari zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap jiwa. Adapun yang dimaksud makanan pokok itu bisa berupa kurma, gandum, ataupun beras. Jadi, Anda wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 40.000 yang setara dengan harga 2,5 kg beras.
Jadi dapat disimpulkan, waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri dengan nilai 2,5 kg beras atau setara uang Rp 40.000.
Dalam Islam ada fase waktu yang dapat diambil salah satunya untuk menunaikan kewajiban tersebut sebelum masuk Hari Raya Idul Fitri. Nah, ada 3 pilihan waktu mengeluarkan zakat fitrah dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung. Oleh karena itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah. Baca Juga: Apakah Niat Zakat Fitrah Dilafalkan atau Cukup dalam Hati Saja?
Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari dikutip dari laman Almanhaj, Senin (108/5/2021) menjelaskan saat menunaikan zakat fitrah maka perlu memperhatikan waktunya. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari ‘Id, dengan kesepakatan empat madzhab. “Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat : Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”.
Namun, saat ini dianjurkan pembayarannya lebih cepat untuk membantu korban Covid-19 akibat Lockdown. TRIBUNNEWS.COM - Kewajiban umat Islam selain melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Tribunnews.com melansir dari harakah.id, para ulama telah bersepakat bahwa hukum membayar zakat fitrah adalah wajib.
Adapun pelaksanaan zakat fitrah dimulai ketika masuk bulan Ramadhan hingga selesai shalat Idul Fitri. Apalagi saat sekarang sedang terjadi pandemi Covid-19, maka akan lebih baik jika zakat fitrah dibayarkan diawal Ramadhan untuk disalurkan kepada fakir miskin yang terdampak lockdown akibat penyebaran Covid-19.
Secara terperinci, waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi lima, sebagaimana yang dikatakan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Tausyih ala Ibni Abu Qasim,. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal.
Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah shalat Idul Fitri. Tujuan menunaikan zakat fitrah adalah untuk memenuhi kebutuhan orang-orang miskin serta menghindarkan mereka dari meminta-minta.
Namun jika diberikan sebelum shalat Id, maka itu untuk memenuhi kebutuhannya di hari raya, dan itulah yang lebih utama.
Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun Islam yang ke-4.
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seluruh umat Muslim, baik itu laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib melakukannya. Karena sifat dari membayar zakat fitrah ini wajib, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya.
Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini bacaan doa niat, waktu yang tepat bayar zakat fitrah dan keutamaan menunaikan zakat sebelum Idul Fitri. Sebagai umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri. Waktu yang paling tepat untuk menunaikan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri 1441 H.
Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang ditunaikan saat mendekati waktu Idul Fitri, sehingga biasanya dilakukan pada akhir bulan Ramadhan. • Berikut 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri. • Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Dibayarkan Menjelang Idul Fitri, Lengkap dengan Lafal dan Artinya.
Secara umum, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah:. Waktu utama (afdhol) yaitu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat Ied. Waktu yang diperbolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum sholat Ied, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,.
Lalu pertanyaannya, kapan waktu paling utama (afdhal) membayar zakat fitrah? Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,.
Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. … Karena maksud zakat fitri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).