Waktu Menunaikan Zakat Pertanian Adalah. Zakat mal dan zakat fitrah sama-sama mempunyai hukum wajib. Hukum dari zakat mal menurut para ulama telah dijelaskan secara lugas dalam Al-Quran dan diperkuat dengan sunnah serta ijma seluruh muslim.
Kemudian, untuk zakat mal, objek yang digunakan dalam berzakat adalah harta yang dimiliki oleh muzakki (orang yang berkewajiban menunaikan zakat). Haul berlaku untuk jenis zakat berupa binatang ternak, emas-perak, dan barang-barang dagangan, sedangkan waqtul ashad berlaku untuk zakat pertanian yang berarti dikeluarkan saat masa panen.
Kemudian, apa bedanya zakat mal dengan zakat fitrah? Zakat mal diwajibkan karena kepemilikan harta yang sudah mencapai nisab, sedangkan zakat fitrah dikeluarkan berkaitan dengan Idul Fitri.
Objek zakat untuk zakat mal adalah berupa harta, sementara zakat fitrah berupa jiwa. Waktu menunaikan zakat mal sendiri, seperti disebutkan sebelumnya adalah di saat haul dan waqtul ashad.
Hasil pertanian wajib dikenai zakat. “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
Dalil-dalil di atas menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan, “Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[HR.
Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat).
Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[HR. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg [Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang.
Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat. Kadar Zakat Hasil Pertanian. Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10%. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%).
Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” [HR. Catatan: Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh, hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton.
Zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen. Kapan Zakat Hasil Pertanian Dikeluarkan ? Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat.
Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.” [HR. Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering). Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekadar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat.
Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.
Kriteria haul tersebut berlaku dalam zakat aset perdagangan dan hewan, di mana wajib zakat apabila telah dimiliki 12 bulan. Kedua, bahasan tentang menunaikan zakat sebelum haul terjadi dalam zakat perdagangan, saat sudah mencapai nishab, tetapi belum mencapai 12 bulan. Oleh karena itu, bahasan ini tidak mencakup zakat pertanian, tambang, dan temuan di mana waktu mengeluarkan zakat terjadi saat panen (nishab dan waktu mengeluarkan zakatnya terjadi bersamaan).
Walaupun dalam sanadnya ada catatan, hadis ini dikuatkan oleh hadis lain: Rasulullah SAW bersabda: "....Adapun al-Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain.". Namun, bagi mereka (mayoritas ulama) yang memperkenankannya karena berpandangan bahwa zakat walaupun bagian dari ibadah, ada aspek keuangan dan sosialnya (Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd).
Menurut al-Qardhawi, lebih baik menunaikan zakat pada waktunya setelah melewati 12 bulan (khurujan minal khilaf), kecuali ada maslahat dan hajat yang nyata dan mendesak.