Waktu Mengeluarkan Zakat Buah Buahan. Dalilnya hadits Abu Musa al-Asy’ari dan Muadz bin Jabal radhiallahu anhuma bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda saat mengutus keduanya ke negeri Yaman,. Hadits ini mengkhususkan keumuman dalil-dalil yang bersifat umum bahwa hal itu terbatas hanya pada empat jenis hasil tanaman tersebut.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/76) bahwa 1 sha’ Nabi shallallahu alaihi wa sallam senilai dengan 2,04 kg gandum burr berkualitas bagus. Kadar (ukuran) zakat hasil tanaman yang wajib dikeluarkan telah diatur oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Kriterianya adalah butuhnya air itu untuk diangkut ke tanaman dengan bantuan alat berupa timba, binatang, kincir, dan semacamnya.”.

[5] Adapun al-Lajnah ad-Daimah berfatwa sebagaimana dalam Fatawa al-Lajnah (9/371) bahwa satu sha’ Nabi shallallahu alaihi wa sallam senilai kurang lebih 3 kg beras. [6] Perhatian: Adapun menjual tanamannya saja tanpa dijual bersama tanahnya, tidaklah diperbolehkan sebelum tanaman itu menampakkan hasil dengan mengerasnya biji dan matangnya buah (praktik terlarang seperti ini biasanya dijumpai dalam sistem ijon, red.

Cara Menghitung Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

Karena perbedaan antara ukuran takaran dan berat inilah, para ulama mengatakan bahwa jika suatu hasil panen tanaman yang wajib zakat kurang sedikit dari nisab, maka ia tetap wajib dizakati, mengingat ukuran asli dari nisab yang merupakan takaran, bukan berat. Begitu pula jika sisa hasil panen yang telah dizakati disimpan hingga bertahun-tahun lamanya, maka tidak perlu mengeluarkan zakat kembali setiap tahunnya, apabila sudah dikeluarkan zakatnya pada saat panennya.

“Berkata ulama-ulama kami, tanaman (selain kurma dan anggur) tidak termasuk ke dalam kharsh tanpa ada perselisihan di dalamnya. Disebutkan oleh Ibnu Qudamah bahwa terdapat perbedaan pendapat tentang menggabungkan biji-bijian dari jenis yang berbeda untuk menyempurnakan nisab:. Jika mengacu pada pendapat pertama maka jumlah yang harus dizakatkan adalah 10% dari hasil panennya tanpa dikurangi biaya perawatan.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Waktu Mengeluarkan Zakat Buah Buahan. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.

Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Cara Menghitung Zakat Pertanian – LAZISMU KUDUS

Waktu Mengeluarkan Zakat Buah Buahan. Cara Menghitung Zakat Pertanian – LAZISMU KUDUS

Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR.

Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.

Zakat hasil pertanian

Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Akan tetapi, jika hasil pertanian itu bukan merupakan bagian dari makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan nilai nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu (haul).

Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).'.

Related Posts

Leave a reply