Waktu Afdal Bayar Zakat Fidyah. Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun Islam yang ke-4.
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seluruh umat Muslim, baik itu laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib melakukannya. Karena sifat dari membayar zakat fitrah ini wajib, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain. Untuk memahami lebih jauh seputar membayar zakat yang wajib dilakukan ini, berikut Liputan6.com, Kamis (16/5/2019) telah menyiapkan beberapa ulasan terkait tentang penjelasan zakat fitrah, syarat-syarat membayar zakat fitrah, serta waktu membayar zakat fitrah.
SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bagi umat muslim yang sudah tidak sanggup lagi menjalankan puasa ayosemarang.com/tag/Ramadan">Ramadan, maka wajib baginya untuk membayar fidyah. kemudian akan ada pertanyaan muncul, yaitu mengenai kapan waktu yang tepat serta cara membayar fidyah tersebut? Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”. Adapun daftar orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa menjalankan puasa:.
Orang tua renta dan lemah yang sudah tidak mampu lagi berpuasa. Namun menurut Imam Syafi’I, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya.
Sedangkan menurut pendapat lain, cukup mengganti puasa tidak membayar fidyah. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
SAYS is Malaysia's social news company. Get highlights of hottest news and must-share stories every day. Owned by REV Media Group, a part of Media Prima Group.
Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat Membayarkannya. Dikutip dari Islami.co, Selasa (19/5/2020), ada batasan waktu yang perlu diperhatikan saat membayarkan zakat fitrah.
Beberapa ulama berpendapat mengenai waktu terbaik untuk membayarkan zakat fitrah. Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan ramadan.
Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri. Dikutip dari NU.or.id, zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas maka hukumnya adalah haram.
Baca Juga: Pandemi Corona, Pemuda Ini Gelar Pesta Pernikahan Adat di Game GTA. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).
- Sebagian ibu hamil dan menyusui mengaku masih bingung terhadap tata cara pembayaran fidyah . Sedangkan bagi wanita hamil dan menyusui, hanya berlaku bagi mereka yang mengkhawatirkan kondisi anak atau janinnya.Ketentuan ini juga berlaku untuk Bunda yang tidak mungkin meng-qhada puasa, karena melahirkan dan menyusui berturut-turut sampai beberapa tahun.
Sedangkan menurut buku Ensiklopedia Fiqih Wanita, Bunda bisa langsung membayarnya sekaligus dalam satu hari. Fidyah dapat dibayarkan pada hari itu juga ketika ia tidak berpuasa atau diakhirkan sampai akhir Ramadhan, seperti yang dilakukan Anas bin Malik, ketika berusia tua.Namun, bagi Bunda yang belum memiliki uang diperbolehkan untuk tidak membayar seketika. Kalau Bunda masuk dalam golongan yang tidak mampu membayar fidyah sekarang, hukumnya boleh ditangguhkan sampai dia mampu membayarnya.Jadi intinya, tidak ada tenggang waktu terkait pembayaran fidyah ini, Bun. "Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya ( di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," kata Imam Ar-Ramli As-Syafi'i.Semoga bermanfaat ya, Bun!
Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar'i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
Perempuan menyusui, yang mana ia khawatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan sehari itu dibayarkan ke fakir miskin sebesar Rp 50 ribu.