Wajib Zakat Pada Bayi Yang Lahir. Termasuk bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal maka hukumnya sudah wajib dizakatkan. Lafadz Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Orang yang Diwakilkan.
"Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya," kata Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dikutipiNews.id, Senin (10/5/2021).
- Jelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat Muslim wajib membayar zakat fitrah. Kalau Bunda diprediksi melahirkan di malam takbir, sebenarnya harus membayarkan zakat bayinya atau enggak sih?Melansir NU Online, anak yang lahir di akhir Ramadhan dengan kondisi sebagian anggota tubuhnya keluar sebelum matahari tenggelam, dan sebagian lainnya keluar pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, Bun.
Kondisi itu adalah orang tersebut harus menemui bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. "Kalau orang itu menemui bulan Ramadan tapi tidak ketemu dengan hari raya maka orang itu tak wajib bayar zakat atau menemui hari raya tapi tidak menemui Ramadan maka zakat fitrah itu menjadi tidak wajib," jelas Buya Yahya. Buya Yahya memberi contoh, seseorang yang menemui bulan Ramadan terus pas waktu magrib di saat sebelum hari raya meninggal maka tidak wajib membayar zakat fitrah.
Maka barang siapa yang terkena kewajiban zakat ketika itu wajib baginya untuk menunaikan zakat dan jika tidak terkena kewajiban maka tidak diwajibkan untuk berzakat. "Kewajiban zakat fitrah kepada bayi, jika seorang bayi dilahirkan setelah tenggelamnya matahari walaupun beberapa detik setelahnya, maka tidak wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat, akan tetapi disunnahkan untuk mengeluarkannya sebagaimana keterangan sebelumnya.
Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan? Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan? Menjawab hal tersebut, Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan hukum zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan dengan hadis yang diriwayatkan Rasullulah, ini artinya. Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa. Sebagaimana dijelaskan oleh salah satu ulama Syafi'iyah, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani. Baca Juga: Hukum Batal Puasa karena Pekerjaan, Begini Penjelasan NU.
Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.
Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadhan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib , juz 6, hal.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada dalam kandungan pada saat hari akhir bulan Ramadhan adalah hal yang tidak wajib.
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, yuk simak penjelasan Popmama.com terkait hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir. Jika anak mama lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orangtua kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Maksudnya adalah dilihat dari kemampuan seseorang dalam memiliki kelebihan makanan pokok untuk disisihkan kepada yang berhak menerimanya.
Bukan hanya laki-laki maupun perempuan dewasa saja, tapi untuk semua orang merdeka maupun hamba sahaya, dan anak-anak kecil pun berkewajiban untuk melakukan zakat fitrah.
Karena sifat dari membayar zakat fitrah ini wajib, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya.