Urutan Penerima Zakat Menurut Al Quran. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. - Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam.

Orang yang Berhak Menerima dan Mengeluarkan Zakat

Urutan Penerima Zakat Menurut Al Quran. Orang yang Berhak Menerima dan Mengeluarkan Zakat

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim apabila dirinya sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagaimana hal ini juga tertulis dalam urutan rukun Islam keempat.

Ketentuan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terbagi ke dalam beberapa golongan. Secara bahasa, zakat berasal dari 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, serta berkembang.

Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan. Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).

Orang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf, masuk dalam kategori penerima zakat. Hal tersebut disebabkan mereka membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat. (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Umat Muslim memiliki kewajiban melakukan zakat.

Syaratnya adalah jika sudah mampu, serta hartanya tidak kurang dalam mencukupi kebutuhan harian. Muslim berakal dan baligh yaitu mereka yang cukup umur, sehat secara jasmani rohani, wajib hukumnya menunaikan zakat, kecuali orang tersebut memiliki gangguan kejiwaan dan masih tergolong sebagai anak-anak. Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat.

Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa. Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.

Muslim Wajib Tahu, Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima

Urutan Penerima Zakat Menurut Al Quran. Muslim Wajib Tahu, Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima

Setidaknya ada 8 golongan yang dinyatakan Allah SWT dalam Al-Qur’an yang berhak menerima zakat. Orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta untuk menunjang kebutuhan dasar hidupnya. Amil merupakan orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat, baik mengumpulkan, membagikan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang ada hubungannya dengan pengurusan zakat.

Related Posts

Leave a reply