Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Sunnah. Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal perlu yang kita perhatikan terlebih dulu. Karena itu, para ulama besar masa ini, mereka menyebutkan timbangan yang berbeda-beda dari hasil pengalihan sha’ ke kilogram.

Ketiga, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam sebagian tanya jawab beliau, dipahami bahwa ukurannya hanya sekitar 2 kg. Karenanya, yang selama ini berjalan di negeri kita, yaitu 2,5 kg, itu jangan disalahkan.

Sebelum membuat video atau makalah dan sejenisnya, terutama di zaman sekarang yang begitu cepat viral, apalagi akan menyentuh bab hukum agama, pelajari dahulu dengan baik, komprehensif, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ini Rincian Zakat Fitrah Dalam Ukuran Kg Beras

Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Sunnah. Ini Rincian Zakat Fitrah Dalam Ukuran Kg Beras

Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan saudara yang kurang mampu.

Sebuah riwayat hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.". Dikutip dari Buku Fiqhul Islam wa Adilathuhu dari Prof DR Wahbah Az Zuhaili, khabar Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Jemaah kecuali Ibnu Majah, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma, satu sha' gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin. Sedangkan dahulu, satu sha' adalah dua gelas, atau 1/8 mud Damaskus, yang lebih dikenal dengan sebutan 'tsamniyyah'.

Dari khabar di atas diketahui bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' gandum, beras, dan kurma. Bayar zakat fitrah juga ditetapkan dalam bentuk uang steara dengan Rp 40.000 per jiwa. Hal itu sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Sunnah. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan. Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga. Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Lalu, menurut Syafi'iyah zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik untuk berzakat.

Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Makanan ini bisa diganti dengan pokok yang lain seperti biji-bijian dan buah. Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hal itu sesuai dengan hadist riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata.

Related Posts

Leave a reply