Uang Zakat Untuk Bangun Masjid. Bolehkah uang zakat yang saya keluarkan untuk membangun masjid atau mushala? Kecuali itu, membangun masjid maupun memakmurkannya sebagaimana disebutkan Alquran (surat al-Taubah (9): 18) dan Alhadis, pada dasarnya menjadi kewajiban individu-individu setiap mukmin-mukminat/muslim-muslimat dengan mengandalkann dana pribadinya masing-masing.

Fatwa Qardhawi: Zakat Untuk Membangun Masjid

Uang Zakat Untuk Bangun Masjid. Fatwa Qardhawi: Zakat Untuk Membangun Masjid

Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara-negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk membangun masjid. Sebab negara-negara seperti ini sudah tidak memerlukan zakat untuk hal ini, selain itu masih ada sasaran-sasaran lain yang disepakati pendistribusiannya yang tidak ada penyandang dananya baik dari uang zakat maupun selain zakat.

Dari sini saya merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya. Kemudian oleh media informasi diubah menjadi "Intifadhah Al-Hijarah" batu-batu karena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya. Kesimpulan: menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dalam kondisi seperti itu termasuk infak zakat fi sabilillah demi menjunjung tinggi kalimat-Nya serta membela agama dan umat-Nya.

Hukum Berzakat untuk Masjid

Bahwa masjid di kampung kami sedang dalam tahap renovasi besar-besaran karena memang sudah sangat tua. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.Menurut pandangan ini, firman Allah “fi sabilillah” dilihat dari sisi-nya tidak hanya membatasi () pada orang-orang yang berperang.

Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi,, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127).Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat.

Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.

TENTANG ISLAM : Zakat Fitrah untuk Membangun Masjid

Uang Zakat Untuk Bangun Masjid. TENTANG ISLAM : Zakat Fitrah untuk Membangun Masjid

Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat. Jadi fungsi zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri bagi orang Islam yang berpuasa di bulan Ramadan. Sedangkan kalau zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sebenarnya kurang pas, namun tidak ada larangannya, bila hak atau milik kaum fakir miskin telah dipenuhi dan atas kerelaan kaum miskin sendiri zakatnya diberikan untuk pembangunan masjid berhubung sangat memerlukannya.

Jadi kesimpulannya, sebagian zakat fitrah dapat diperbantukan untuk pembangunan masjid asal ada izin dan kerelaan pihak orang yang punya hak.

Bolehkah Bayar Zakat untuk Pembangunan Masjid?

Memberikan Zakat untuk Pembangunan Masjid Tidak Dibolehkan. Maka mereka membolehkan zakat untuk membangun masjid, karena termasuk jalan kebajikan. Maka menurut jumhur ulama, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, karena membangun masjid tidak termasuk jihad fi sabilillah. Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya. Kesimpulannya, makna fi sabilillah yang tepat adalah jihad, bukan yang lain.

Related Posts

Leave a reply