Uang Tabungan Apakah Wajib Zakat. Zakat Tabungan. Seperti halnya jenis harta yang lain, tabungan pun memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya ketika telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun masih banyak yang belum mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam tabungan yang wajib dizakati dan bagaimana ketentuannya. Sesuai dengan namanya, zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki selama tabungan tersebut berupa harta yang memenuhi kriteria zakat. Kriteria kedua adalah harta tersebut telah memenuhi batas minimal wajib zakat (nisab) dan sudah tersimpan selama satu tahun (haul). Dibayarkan rutin yang diterima dari tempat kerja, semua simpanan di bank yang harus dikeluarkan zakatnya.

Deposito termasuk simpanan yang dikeluarkan zakat tabungan karena belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Jika yang diperlukan adalah harta yang memenuhi kriteria seperti uang, emas, dan perak maka wajib dikenai zakat. Metode pertama adalah yang sering digunakan di Indonesia, dimana zakat dikeluarkan ketika saldo akhir tabungan hearts setahun telah memenuhi batas nisab. Jika pada awalnya jumlah tabungan belum memenuhi nishab namun pemilik terus menyimpan dana yang mencapai nishab pada akhir tahun, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Sebaliknya, jika saldo akhirnya tidak mencapai jumlah nishab maka tabungan tersebut tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Metode kedua mengambil saldo terendah, di mana tabungan wajib dikenai zakat jika saldo terendah dalam batas lebih tinggi dari nishab.

Uang Simpanan, Apakah Kena Kewajiban Zakat?

Uang Tabungan Apakah Wajib Zakat. Uang Simpanan, Apakah Kena Kewajiban Zakat?

Banyak masuk atensi kepada penulis beberapa hari terakhir yang menanyakan seputar zakat uang. Beberapa dari penanya ingin diberitahu tentang apakah uang simpanan mereka termasuk yang wajib dikenai zakat apa tidak.

Nishab dari huliyyin mubah ini adalah 20 mitsqāl, setara dengan 20 dinar, atau kurang lebih 425 gram. Adapun bila dalam bentuk perak murni (batangan), maka nishabnya setara dengan ukuran timbangan 595 gram.

Bahkan dalam kitab-kitab fiqih klasik pun juga disebutkan adanya relasi antara mata uang dengan emas dan perak. Bahkan dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M juga menyamakan kedudukan uang ini sama dengan emas dan perak.

Arti lain dari hal ini adalah, setiap masyarakat yang memiliki uang simpanan sebesar Rp. Akan tetapi, keputusan ini adalah berlaku ketika mata uang masih memiliki simpanan cadangan emas di bank, yaitu tepatnya era sebelum tahun 1970-an. Karena adanya unsur serah terima modal, maka berlaku pula hukum zakat niaga sebesar 2,5% bilamana uang tersebut telah mencapai haul (satu tahun). Semoga uraian singkat ini bisa menghapus silang sengkarut soal apakah uang simpanan dan tabungan wajib dikeluarkan zakatnya apa tidak.

Sebagai garis besar jawabnya adalah apakah uang tersebut dipergunakan dalam unit niaga atau tidak.

Related Posts

Leave a reply