Uang Simpanan Apakah Wajib Zakat. Beberapa dari penanya ingin diberitahu tentang apakah uang simpanan mereka termasuk yang wajib dikenai zakat apa tidak. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih klasik pun juga disebutkan adanya relasi antara mata uang dengan emas dan perak. Bahkan dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M juga menyamakan kedudukan uang ini sama dengan emas dan perak.
Arti lain dari hal ini adalah, setiap masyarakat yang memiliki uang simpanan sebesar Rp. Akan tetapi, keputusan ini adalah berlaku ketika mata uang masih memiliki simpanan cadangan emas di bank, yaitu tepatnya era sebelum tahun 1970-an. Karena adanya unsur serah terima modal, maka berlaku pula hukum zakat niaga sebesar 2,5% bilamana uang tersebut telah mencapai haul (satu tahun).
Semoga uraian singkat ini bisa menghapus silang sengkarut soal apakah uang simpanan dan tabungan wajib dikeluarkan zakatnya apa tidak. Sebagai garis besar jawabnya adalah apakah uang tersebut dipergunakan dalam unit niaga atau tidak.
Dalam hal ini, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat mal apabila memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu:. Di sisi lain nishab perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram;[3] Jika memiliki harta yang telah mencapai 1 nishab atau lebih tersebut selama satu tahun atau telah mencapai satu haul (berlalu selama satu tahun qamariyah/ hijriyah) sejak ia miliki. Hal ini sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang artinya “Jika kamu memiliki 200 dirham, dan sudah disimpan selama satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham. Sebagai catatan, n isab dapat berubah mengikuti harga emas dan perak y an g berlaku p a d a hari itu . Jika kondisi jika tabungan Anda jumlahnya tetap berjumlah Rp100 juta tanpa berkurang atau bertambah satu rupiah pun pada satu tahun kemudian, yaitu 1 Jumadil Awal 1444 Hijriyah (bertepatan pada tanggal 07 November 2022), maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%x Rp100 juta = Rp 2.500.000 per tahunnya. Abi Daud Sulaiman As - Sijistani, Sunan Abu Daud, (Maktabah Al- Ma’arif: Riyadh); Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Pustaka Rizki Putra: Semarang), 2006; Zakat Emas dan Perak, diakses pada 4 Januari 2022, pukul 15.30 WIB.
Menurut aturannya, setiap Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat ini apabila tabungannya sudah mencapai satu tahun dan nilainya setara dengan 85 gram emas. Syarat wajib zakat untuk tabungan ada empat yakni, harta yang dimiliki berupa uang, emas, dan perak.
Pendapatan rutin yang kamu terima setiap bulannya tentu tidak wajib dikenakan zakat tabungan karena belum mencapai masa haul yang ditentukan yakni selama satu tahun, sehingga masuk ke dalam zakat profesi. Tabungan pensiun yang kamu miliki juga wajib dikenakan zakat ketika sudah mencapai waktunya, yaitu satu tahun.
Namun, jika yang disimpan dalam safe deposito box berupa berlian atau intan, maka harta ini gak wajib dikenai zakat. Harta wajib dikenakan zakat untuk tabungan ketika saldo terendah dalam satu tahun sudah mencapai batas nishab yang ditentukan. Metode ini juga cukup sering digunakan di mana batas nishab ditentukan dari nominal rata-rata saldo tabungan. Sebelum menghitung, sebaiknya kurangi dulu bunga tabungan yang kamu dapatkan dari bank, ya!
Dengan adanya asuransi syariah, kamu bisa melindungi diri dari pengeluaran yang terlalu memberatkan keuangan, misalnya biaya berobat di rumah sakit atau kehilangan pekerjaan. Nah, itu dia ketentuan dan cara perhitungan zakat tabungan yang wajib kamu tahu.
Bapak Iwan adalah seorang karyawan sebuah perusahaan besar di salah satu kota besar di Indonesia, membuka rekening tabungannya pada awal Januari 2013 sebesar Rp50.000.000,- pada tanggal 24 Januari ia menyimpan lagi sebanyak Rp5.000.000,- kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp2.000.000,-Pada bulan Maret, ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp5.000.000,- lalu mulai bulan April sampai bulan Desember ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap bulannya sebesar Rp2.500.000,-. Penghitungan zakat deposito, pendekatannya adalah dengan zakat peniagaan, karena seseorang yang menyimpan uangnya sebagai deposito atau saham sudah berniat untuk mendapatkan keuntungan. Dan niat mendapatkan keuntungan adalah salah satu syarat dalam zakat perniagaan.
Nisabnya setara dengan 85 gr emas Cukup haul 1 tahun Dari sumber yang halal (bunga bank tidak dihitung), jadi hanya deposito syariah saja yang dapat dibayarkan zakatnya. Seseorang yang memiliki deposito Rp100.000.000 dengan bagi hasil selama setahun adalah Rp12.500.000,-.