Uang Pinjaman Apakah Wajib Zakat. Uang pinjamin tidak ada kewajiban untuk dizakati karena bukan milik. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Assalamualaikum Wr Wb. Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp 1 miliar, apakah uang tersebut harus kita keluarkan zakatnya?
Dan bolehkah uang tersebut kita keluarkan untuk infak dan sedekah? Waalaikumsalam Wr Wb.
Uang pinjaman sebesar Rp 1 miliar rupiah yang Anda utang, itu tidak ada kewajiban untuk dizakati; sebab uang utangan itu pada dasarnya bukan milik Anda. Adapun jika Anda berkehendak ingin menginfakkan/mensedekahkan (bukan menzakatkan) barang sedikit saja dari uang dimaksud, tentu tidak mengapa (boleh). Yang lebih penting untuk saudara camkan ialah gunakanlah uang Rp 1 miliar itu dengan sebaik-baiknya dalam artian melalui kegiatan yang benar-benar produktif sehingga menghasilkan tambahan (keuntungan) yang lebih besar lagi. Dari keuntungan itulah Anda wajib mengeluarkan zakat, plus infak dan atau sedekahnya.
H Mawardi AS, Ketua MUI Lampung menegaskan harta yang diperoleh dari pinjaman tidak wajib dikeluarkan Zakat. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya. Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau menunda-nunda pembayaran, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta pinjaman tersebut.
Dengan kata lain, orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh". Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib.
Pak Rachmat yang dirahmati Allah, di antara syarat wajib mengeluarkan zakat adalah milik penuh. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.
Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau menunda-nunda pembayaran, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta pinjaman tersebut. Dengan kata lain, orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh". Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib. Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Pendapat inilah yang dipilih oleh Dr. Yusuf Qordhowi dalam kitab fiqh zakat beliau. Adapula pendapat yang mengatakan bahwa apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena mengkredit sesuatu).
Saking sakralnya, bahkan ada sebagian yang rela meminjam uang demi membayar zakat fitrah. Perlu diketahui bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi seluruh umat muslim. mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan seukuran satu sha’ dari kurma dan gandum kepada orang muslim yang merdeka atau budak baik laki-laki ataupun perempuan”. Seorang muslim baru wajib mengeluarkan zakat fitrah ketika dia masuk dalam kategori mampu.
Oleh karena itu, seseorang yang untuk mengeluarkan zakat masih cari pinjaman atau berhutang maka ia masuk dalam kategori tidak mampu. Alhasil, hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang pinjaman adalah boleh-boleh saja atau sah, namun tidak perlu dipaksakan.