Uang Hasil Hutang Apakah Wajib Zakat. H Mawardi AS, Ketua MUI Lampung menegaskan harta yang diperoleh dari pinjaman tidak wajib dikeluarkan Zakat. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.

Artinya, harta pinjaman tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Bahkan, dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang itu tidak diharapkan kembali).

Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau menunda-nunda pembayaran, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta pinjaman tersebut. Dengan kata lain, orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh". Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang.

Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib.

Apakah Harus Berzakat Mal Saat Dapat Pinjaman Uang dari Bank

Uang Hasil Hutang Apakah Wajib Zakat. Apakah Harus Berzakat Mal Saat Dapat Pinjaman Uang dari Bank

Pak Rachmat yang dirahmati Allah, di antara syarat wajib mengeluarkan zakat adalah milik penuh. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya. Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau menunda-nunda pembayaran, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta pinjaman tersebut.

Dengan kata lain, orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh". Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib. Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Pendapat inilah yang dipilih oleh Dr. Yusuf Qordhowi dalam kitab fiqh zakat beliau. Adapula pendapat yang mengatakan bahwa apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena mengkredit sesuatu).

Apakah Uang Pinjaman Harus Dikeluarkan Zakatnya?

Uang Hasil Hutang Apakah Wajib Zakat. Apakah Uang Pinjaman Harus Dikeluarkan Zakatnya?

Uang pinjamin tidak ada kewajiban untuk dizakati karena bukan milik. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp 1 miliar, apakah uang tersebut harus kita keluarkan zakatnya? Dan bolehkah uang tersebut kita keluarkan untuk infak dan sedekah?

Uang pinjaman sebesar Rp 1 miliar rupiah yang Anda utang, itu tidak ada kewajiban untuk dizakati; sebab uang utangan itu pada dasarnya bukan milik Anda. Adapun jika Anda berkehendak ingin menginfakkan/mensedekahkan (bukan menzakatkan) barang sedikit saja dari uang dimaksud, tentu tidak mengapa (boleh).

Yang lebih penting untuk saudara camkan ialah gunakanlah uang Rp 1 miliar itu dengan sebaik-baiknya dalam artian melalui kegiatan yang benar-benar produktif sehingga menghasilkan tambahan (keuntungan) yang lebih besar lagi. Dari keuntungan itulah Anda wajib mengeluarkan zakat, plus infak dan atau sedekahnya.

Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Uang Hasil Hutang Apakah Wajib Zakat. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:. Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Related Posts

Leave a reply