Tulislah Waktu Membayar Zakat Fitrah. Waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 macam atau 5 golongan yaitu. Waktu afdhal atau waktu utama yaitu waktu pengeluaran zakat fitrah pada saat setelah keluar fajar pada hari raya idul fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat hari raya idul fitri.
Waktu makruh yaitu waktu pengeluaran zakat fitrah pada saat setelah pelaksaan hari raya idhul fitri hingga sebelum terbenam matahari pada hari raya idul fitri atau pada hari tanggal 1 syawal. Waktu haram yaitu waktu pengeluaran zakat fitrah pada saat setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri atau pada hari tanggal 1 syawal.
Pada pelaksanaan zakat fitrah, jenis harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang dikonsumsi setiap hari. Jika seseorang mengonsumsi beras sebagai makanan pokok dalam kehidupan sehari-hari maka zakat fitrah berupa beras juga. Tujuan pelaksanaan zakat fitrah salah satunya adalah untuk menyucikan jiwa yang dimiliki oleh setiap umat islam. Zakat fitrah juga dikeluarkan untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama satu bulan ramadhan penuh.
Materi tentang soal mengenai syarat wajib zakat dan golongan orang yang berhak menerima zakat, pada brainly.co.id/tugas/4481083 Materi tentang ayat al qur'an yang menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat, pada brainly.co.id/tugas/12943128 Materi tentang hikmah yang diperoleh dari mengeluarkan harta untuk zakat, pada brainly.co.id/tugas/12109592.
Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan?
Selain itu, perintah zakat fitrah juga disampaikan dalam hadis Nabi, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin.
Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani).
Jadi, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.