Tuliskan Ayat Alquran Mengenai Zakat. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT. Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan zakat.
Selain itu, zakat juga akan membersihkan diri dari segala sifat jelek akibat harta, seperti kikir, tamak, dan semacamnya. Hal itulah yang kemudian membuat Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. Imam Muslim meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw.
Lebih lanjut Ibnu Katsir menjelaskan, zakat tersebut diperuntukkan bagi orang yang pantas menerimanya.
Ayat al qur'an yang menjelaskan tentang perintah dan kewajiban membayar zakat antara lain adalah ( lafadz dan terjemahan ayat dapat di lihat pada pembahasan ). Dalil pertama tentang kewajiban dan perintah zakat : Surah al baqarah ayat ke 43.
Dalil kedua tentang kewajiban dan perintah zakat : Surah at taubah ayat ke 11. Dalil ketiga tentang kewajiban dan perintah zakat : Surah at taubah ayat ke 103.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dalil keempat tentang kewajiban dan perintah zakat : Surah al baqarah ayat ke 110.
Tuliskan contoh hukum tajwid ikhfa hakiki dan iqlab? Sebutkan dalil yang berkaitan dengan beriman kepada malaikat? Sebutkan dalil berbuat baik kepada orang tua?
Sebutkan hadist tentang orang mukmin diumpamakan seperti bangunan yang saling mengokohkan? Sebutkan kewajiban anak kepada orang tua yang sudah meninggal? Sebutkan contoh sikap berempati dilingkungan sekolah pada sesama pelajar? Sebutkan 4 sikap menghormati orang tua yang sudah meninggal?
Keutamaan berpuasa Ramadhan disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh keberkahan. Allah SWT telah mewajibkan kepada kalian berpuasa didalamnya, di bulan itu pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka akan ditutup, dibulan itu setan-setan diikat, di bulan itu ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa terhalang mendapatkan kebaikannya maka sungguh ia telah terhalang.". Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman mengenai puasa Ramadhan:. Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.". Salah satu keutamaan puasa bulan Ramadhan dijelaskan dalam hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sholat lima waktu dan Jum'at ke Jum'at berikutnya, Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapus dosa (seseorang) di antara waktu tersebut selama ia menjauhi dosa-dosa besar.". Simak Video "Cara Donny Alamsyah Ajarkan Puasa ke Buah Hati".
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.