Tujuan Zakat Menurut At Taubah Ayat 103. Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103. Artinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.

Tafsir Menurut Kemenag. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT. Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan zakat.

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan tentang perintah Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan diri melalui zakat tersebut. Menurut Ibnu Abbas, doa tersebut menjadi rahmat untuk mereka.

Menyatukan Zakat dan Pajak Melalui Revisi UU Zakat

Tujuan Zakat Menurut At Taubah Ayat 103. Menyatukan Zakat dan Pajak Melalui Revisi UU Zakat

Kedua, tujuan zakat, menurut Irfan dalam rangka melahirkan pribadi dan masyarakat yang sakinah dimana antar komponen masyarakat saling mencintai. Dalam lanjutan ayat 103 surat At-Taubah, diperintahkan kepada amil (lembaga yang mengelola zakat) mendoakan muzakki (orang yang diwajibkan membayar zakat) untuk melahirkan kehidupan sakinah.

Mengutip Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Keenam, gharimin, yakni mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah-nya.

Surah at-Taubah [9] Ayat 103: Tujuan Zakat Menurut Al-Qur'an

Tujuan Zakat Menurut At Taubah Ayat 103. Surah at-Taubah [9] Ayat 103: Tujuan Zakat Menurut Al-Qur'an

Di sisi lain, zakat juga dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan mempererat hubungan antar golongan masyarakat. Dua dimensi inilah yang membuat zakat menjadi salah satu tonggak keislaman selain shalat.

Uslubul qur’an semacam ini memberi makna bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki peran penting serupa dengan shalat. Tujuan zakat secara spesifik disebutkan oleh Allah swt dalam surah at-Taubah (9) ayat 103 yang berbunyi:.

Karena alasan itulah, dalam surah at-Taubah (9) ayat 103 nabi Muhammad saw diperintahkan mengambil shadaqat, yakni sebagian harta mereka sebagai zakat dan sedekah. Doa tersebut akan membuat jiwa mereka yang selama ini takut dan gelisah akibat dosa menjadi tenteram. Al-Sa’adi menuturkan dalam Taisir al-Karim al-Rahman Fi Tafsir Kalam al-Mannan, surah at-Taubah (9) ayat 103 berisi tentang perintah dan tujuan zakat.

Doamu itu bertujuan agar mereka merasa tenteram pasca dilanda keresahan akibat perbuatan dosa.

Syarat dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Tujuan Zakat Menurut At Taubah Ayat 103. Syarat dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun. 31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.". Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Kedua golongan ini wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat.

Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Fakir adalah kaum Muslim yang wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat.

Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.

Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat. (Foto: Istockphoto/Sujay_Govindaraj) Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat. Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar. Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.

Related Posts

Leave a reply