Tujuan Zakat Mal Adalah Menyucikan. Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof KH Didin Hafidhuddin mengatakan zakat fitrah diwajibkan karena dua tujuan. "Kedua adalah zakat fitrah itu untuk membersihkan orang yang berpuasa dari berbagai macam kekurangan puasanya. Selain itu, kata dia, zakat fitrah juga mengajarkan umat Islam mengedepankan kasih sayang, terutama kepada orang-orang yang tidak mampu. Namun, menurut Didin, masyarakat Indonesia banyak yang menunaikan zakat seminggu menjelang Idul Fitri. "Seminggu sebelumnya sudah diserahkan dan maksimalnya itu tidak boleh melewati shalat Idul Fitri. Bahkan, lanjut dia, zakat mal sebaiknya tidak disalurkan di Ramadhan karena dikhawatirkan menjadi konsumtif.
Menurut dia, zakat mal juga penting untuk membersihkan harta umat Islam sehingga hartanya terus bertambah melalui pekerjaan yang halal. "Kami melayani zakat fitrah dari awal Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri," ujarnya.
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal. Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Mengutip buku Fikih Sunnah, zakat berasal dari bentuk kata 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Tujuan membayar zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan sepanjang bulan ramadan, juga membagi kebahagiaan idul fitri pada fakir miskin.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah, menurut Imam Syafi'i dapat dikeluarkan pada hari pertama bulan Ramadan. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Mendidik manusia untuk berdisplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
- Materi tentang zakat fitrah salah satunya diajarkan dalam Pendidikan Agama Islam kelas IX. Hal ini telah dijelaskan Rasulullah SAW melalui haditsnya yang diceritakan Ibnu Abbas RA. Tujuan zakat fitrah tidak hanya untuk orang lain tapi juga diri sendiri.
Membersihkan diri dari berbagai kekurangan dan hal sia-sia yang terjadi saat berpuasa. Bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT karena bisa menyempurnakan puasa Ramadhan, sholat tarawih, dan beragam amal lain.
Dengan penjelasan ini maka tak ada alasan bagi seorang muslim melalaikan kewajiban zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah dalam hadits dari Rasulullah SAW yang diceritakan Ibnu Umar RA.
Zakat fitrah tentunya dapat ditunaikan dalam bentuk uang sesuai harga bahan pokok. Simak Video "Suasana Gelaran Sedekah Bumi di Bekasi yang Digelar Sewindu Sekali".