Tujuan Zakat Fitrah Dan Zakat Mal. Setiap umat Islam yang menjumpai Ramadhan dan awal Syawal diwajibkan membayar zakat fitrah. Asrorun mengatakan umat Islam tidak perlu bingung cara menghitung zakat fitrah dan besaran zakat fitrah.
Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof KH Didin Hafidhuddin mengatakan zakat fitrah diwajibkan karena dua tujuan. "Kedua adalah zakat fitrah itu untuk membersihkan orang yang berpuasa dari berbagai macam kekurangan puasanya. Selain itu, kata dia, zakat fitrah juga mengajarkan umat Islam mengedepankan kasih sayang, terutama kepada orang-orang yang tidak mampu. Namun, menurut Didin, masyarakat Indonesia banyak yang menunaikan zakat seminggu menjelang Idul Fitri. "Seminggu sebelumnya sudah diserahkan dan maksimalnya itu tidak boleh melewati shalat Idul Fitri. Bahkan, lanjut dia, zakat mal sebaiknya tidak disalurkan di Ramadhan karena dikhawatirkan menjadi konsumtif.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Baca Juga : Zakat Maal | Pengertian Dan Hukum nya. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR.