Tujuan Zakat Disebutkan Dalam Al Quran Pada Surat. Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat 103. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT.
Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan zakat. Selain itu, zakat juga akan membersihkan diri dari segala sifat jelek akibat harta, seperti kikir, tamak, dan semacamnya. Hal itulah yang kemudian membuat Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. Imam Muslim meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw. apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka. Lebih lanjut Ibnu Katsir menjelaskan, zakat tersebut diperuntukkan bagi orang yang pantas menerimanya.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR.
Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).