Tujuan Zakat Diberikan Kepada Muallaf. TRIBUNNEWS.COM - Zakat juga diberikan kepada mu'allaf yang pada umumnya dipahami dengan orang yang baru masuk Islam. Jika dilihat dari sejarahnya, pada masa awal Islam muallaf yang diberikan dana zakat ada dua jenis mualaf yang berhak menerima dana zakat, yaitu kafir dan muslim dengan ketentuan. Dengan demikian, untuk saat sekarang dapat dipahami bahwa semua kegiatan yang dilakukan untuk membuat umat Islam yang lemah iman tetap dalam keyakinannya dan tidak tergoda untuk berpindah ke agama selain Islam dapat dikategorikan pada pemberian dana untuk kelompok muallaf ini.
Mengapa mualaf menjadi salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Dalam tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, disebutkan, sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat.
a. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah. Nabi memberi keamanan kepada shafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam. Dia berkata, "Sesungguhnya Muhammad banyak memberiku ketika aku memandangnya sebagai manusia yang paling kubenci, sehingga dengan perlakuan ramah-tamahnya kepadaku jadilah Muhammad menurut pandanganku sebagai manusia yang paling kucintai.".
Saat ini, para mualaf sebagai mustahik (penerima zakat) masih mendapatkan zakat yang bersifat konsumtif. Untuk merampungkan sistem pendistribusian zakat mualaf, Baznas sudah mencoba merundingkan hal itu dengan peng urus Baznas daerah dan lembaga mualaf se-Indonesia. Kita gandeng lembaga mualaf ini karena mereka sudah punya banyak pengalaman, tersistem, dan orangorang yang saya rasa profesional," jelas Didin.
Didin mengatakan, anggaran zakat untuk mualaf sangat besar. "Dana ini besar. Seperti yang dilakukan di Masjid Sunda Kelapa yang punya lembaga khusus pembinaan mualaf.
Anwar mengatakan, donasi untuk mualaf baru sebatas bingkisan tersebut. Di Masjid Sunda Kelapa, belum ada distribusi dana zakat yang bersifat produktif.
"Kalau produktif seperti pemberian modal usaha dan sebagainya, kita tidak ada. Ini yang bentuknya produktif," jelas Rama kepada Republika, Selasa (26/5). Sistem pemberdayaan seperti ini dijalan kan di pedalaman. Kendati mereka belum memiliki lembaga mualaf, tapi prog ram-program penyaluran dan pemberdayaan zakat untuk mualaf sudah berjalan baik di daerah pedalaman. "Program untuk dakwah di pedalaman, banyak yang menjadi mualaf lewat dai kita. Penyaluran zakat untuk bidang peternakan yang saat ini dikelola mualaf, BMH sudah menyalurkan dana mencapai Rp 140 juta.
Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun.
31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.".
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Kedua golongan ini wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat.
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Fakir adalah kaum Muslim yang wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat.
Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim. Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat.
(Foto: Istockphoto/Sujay_Govindaraj) Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat. Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar. Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.