Tujuan Zakat Dalam Ekonomi Islam. Pada tataran wacana, kita menjumpai banyak pemikiran ekonomi syariah yang dikembangkan oleh para ahli. Kondisi ini makin menegaskan bahwa ekonomi syariah tidak hanya identik dengan bank syariah, melainkan juga mencakup ekonomi makro, ekonomi mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, pembiayaan publik sampai dengan ekonomi pembangunan.

Sedangkan pada tataran praktis, perkembangan lembaga keuangan publik syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Pada sektor perbankan misalnya, hingga Oktober 2018, jumlah Bank Umum Syariah sudah mencapai 14 buah dengan total aset sebesar 304,292 miliar rupiah.

Hingga November 2018, Kapitalisasi Pasar Bursa Efek Indonesia di Jakarta Islamic Index mencapai 2.065.369,10, jumlah ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2010 sebesar 1.134.632,00. Pengelolaan zakat dan wakaf juga mengalami kemajuan. Undang-undang tersebut melahirkan paradigma baru tentang pengelolaan wakaf di Indonesia, terutama pengelolaan wakaf uang.

Kemajuan-kemajuan tersebut, tidak bisa dilepaskan dari geliat perkembangan filantropi Islam di Indonesia. Perkembangan ekonomi syariah tidak boleh hanya bertumpu pada sektor keuangan, namun perlu penguatan pada sektor riil.

Related Posts

Leave a reply